Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA
BAGI daerah-daerah yang ingin pemekaran daerah yaitu terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) masih akan menunggu hingga pemerintah dan DPR RI sepakat untuk membuka kembali pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Sebutan moratorium (penghentian sementara) masih menjadi hal yang mengganjal untuk dapat terealisasi dalam waktu dekat. Sudah lebih dari satu tahun batas moratorium yang dilakukan oleh pemerintah tahun 2025. Tahun 2025 merupakan tahun yang dijanjikan oleh pemerintah untuk membuka kembali pemekaran daerah.
Hingga akhir Oktober 2026, pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian) sementara dalam hal pembentukan daerah otonomi baru (DOB), baik Provinsi, Kabupaten dan Kota, pengecualiannya yaitu Provinsi Papua. Sudah lebih kurang 17 tahun hingga akhir oktober tahun 2026 ini, pemerintah masih melakukan moratorium (penghentian sementara) terhadap pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya.
Moratorium (penghentian sementara) pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut secara resmi oleh pemerintah, meskipun pemerintah bersama Komisi II DPR RI menargetkan arah kebijakan penataan daerah ini rampung pada akhir Desember 2026. Proses pemekaran daerah (DOB) masih tertahan karena pemerintah belum menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pertama adalah Peraturan Daerah tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai acuan penilaian kelayakan dari pemekaran daerah (DOB). Oleh sebab itu, membuka kembali pemekaran daerah belum dapat dilakukan oleh pemerintah hingga kedua Peraturan Daerah tersebut selesai.
Pertanyaannya adalah dorongan dari daerah semakin kuat untuk melakukan pemekaran daerah. Hingga tahun 2026, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan Daerah Otonom Baru (DOB) atau pemekaran wilayah yaitu yang terdiri dari 42 provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, serta 6 usulan daerah istimewa dan 5 daerah otonomi khusus. Selama grand design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan tertunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah.
Selama grand design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah akan tertunda. Dampak dari pemekaran daerah yang tidak terkontrol dan dievaluasi dengan baik tentu akan berdampak pula terhadap pelayanan publik khususnya masyarakat yang sudah seharusnya mendapat prioritas oleh pemerintah daerah. Daerah Otonomi Baru (DOB) adalah pemecahan atau pemekaran suatu wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi dua atau lebih daerah otonomi baru untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.
Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi daerah. Grand Design tentang pemekaran daerah yang telah direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025 belum juga selesai seberapa ideal baik jumlah Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia (Desain Besar Penataan Daerah 2010-2025). Selama Grand Design belum selesai dan disepakati baik oleh Pemerintah maupun DPR serta DPD RI yaitu berapa idealnya jumlah provinsi, kabupaten/kota di Indonesia maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) akan tertunda.***
(Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis; Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni Hubungan Antarabangsa IKMAS, UKM, Bangi Selangor Malaysia)