Keuangan Syariah di Panggung Global

I

Isman

Selasa, 27 Oktober 2026 | 23:31 WIB

Keuangan Syariah di Panggung Global

Oleh: H. Aswandi, S.E.

GLOBALISASI telah mengubah cara dunia menghimpun, mengelola, dan mengalirkan modal. Uang tidak lagi bergerak hanya di dalam batas negara, tetapi melintasi benua untuk mencari peluang investasi, membiayai pembangunan, dan memperluas kegiatan usaha. Di tengah arus tersebut, keuangan syariah berkembang sebagai bagian penting dari sistem keuangan global.

Perkembangan ini bukan sekadar fenomena industri keuangan bagi masyarakat Muslim. Sukuk internasional, perbankan Islam lintas negara, dan investasi berbasis syariah semakin relevan dalam menjawab kebutuhan pembiayaan dunia yang terus berubah.

Laporan Islamic Finance Development Report 2026 yang diterbitkan oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD) bersama London Stock Exchange Group (LSEG) mencatat bahwa total aset industri keuangan syariah global mencapai US$6,5 triliun pada 2025, tumbuh 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Angka tersebut menunjukkan bahwa keuangan syariah telah berkembang jauh melampaui pasar khusus dan memiliki posisi strategis dalam perekonomian internasional.

Bagi Indonesia, perkembangan tersebut menghadirkan peluang sekaligus tantangan. Sebagai salah satu pasar keuangan syariah terkemuka, Indonesia perlu memastikan bahwa pertumbuhan industri tidak berhenti pada besarnya aset dan volume transaksi, tetapi juga menghasilkan pembiayaan produktif, memperkuat ekonomi rakyat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ada tiga bidang yang menentukan arah perkembangan tersebut.

Sukuk Internasional: Membuka Akses Pembiayaan Dunia

Sukuk internasional merupakan instrumen penting untuk menghubungkan kebutuhan pembiayaan dengan investor dari berbagai negara. Berbeda dari obligasi konvensional yang pada dasarnya merupakan instrumen utang berbunga, sukuk disusun berdasarkan akad dan struktur transaksi yang harus memenuhi prinsip syariah. Karakteristiknya bergantung pada akad yang digunakan, termasuk hak atas aset, manfaat aset, atau kegiatan usaha yang mendasari transaksi.

Pasar sukuk global menunjukkan perkembangan yang mengesankan. International Islamic Financial Market (IIFM), dalam laporan sukuk 2026 yang memuat data 2025, mencatat bahwa nilai sukuk global yang beredar mencapai US$1,015 triliun. Penerbitan sukuk internasional selama 2025 mencapai US$98,9 miliar, meningkat 50,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, total penerbitan sukuk domestik dan internasional mencapai US$262,9 miliar.

Indonesia memiliki pengalaman yang dapat menjadi modal strategis. Pada November 2025, pemerintah menerbitkan Global Sukuk senilai US$2 miliar, terdiri atas seri bertenor lima tahun sebesar US$1,1 miliar dan tenor sepuluh tahun sebesar US$900 juta. Pesanan investor sempat mencapai US$5,8 miliar, sedangkan pesanan akhir setelah penetapan harga melampaui US$3,9 miliar. Sukuk tersebut menggunakan akad wakalah dan direncanakan tercatat di Singapore Exchange serta Nasdaq Dubai.

Perkembangan pembiayaan internasional Indonesia berlanjut pada 2026. Kementerian Keuangan melaporkan penerbitan sukuk global senilai US$2 miliar yang mengalami kelebihan permintaan sekitar 1,97 kali.

Capaian tersebut memperlihatkan adanya minat investor internasional terhadap instrumen syariah Indonesia. Namun, tingginya permintaan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Pemerintah tetap harus mempertimbangkan biaya pembiayaan, risiko nilai tukar, struktur akad, pengelolaan kewajiban, serta manfaat penggunaan dana bagi perekonomian.

Sukuk internasional semestinya tidak hanya menjadi sarana memperoleh dana dari luar negeri. Instrumen ini harus diarahkan untuk memperkuat pembiayaan pembangunan, memperluas basis investor, dan mendukung kegiatan ekonomi produktif dengan tata kelola yang transparan.

International Islamic Banking: Menembus Batas Negara

Bidang kedua adalah international Islamic banking, yakni keterhubungan perbankan syariah dalam aktivitas keuangan lintas negara.

Perdagangan internasional membutuhkan sistem pembayaran yang efisien, pembiayaan perdagangan, pengelolaan kas, serta layanan perbankan yang dapat menjangkau mitra usaha di berbagai yurisdiksi. Perbankan syariah berpeluang mengambil bagian dalam kebutuhan tersebut melalui kerja sama antarbank, layanan korespondensi, pembiayaan ekspor-impor, dan pengembangan layanan digital.

Bagi Indonesia, peluang ini penting untuk memperkuat hubungan ekonomi dengan negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, dan negara-negara Asia Tenggara.

Namun, internasionalisasi perbankan syariah bukan tanpa hambatan. Perbedaan regulasi, sistem hukum, standar akuntansi, ketentuan perpajakan, dan penafsiran syariah dapat meningkatkan kompleksitas transaksi. Selain itu, persaingan dengan lembaga keuangan konvensional menuntut efisiensi, kualitas pelayanan, inovasi teknologi, dan pengelolaan risiko yang semakin baik.

Karena itu, perbankan syariah Indonesia perlu bergerak melampaui pasar domestik. Penguatan jaringan internasional, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, digitalisasi layanan, dan kerja sama dengan lembaga keuangan global harus menjadi agenda yang terukur.

Prinsip syariah tidak semestinya dipandang sebagai hambatan inovasi. Amanah, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab justru dapat menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan dalam hubungan bisnis lintas negara.

Cross-Border Investment: Modal Global untuk Ekonomi Produktif

Bidang ketiga adalah cross-border investment atau investasi lintas negara. Arus investasi internasional membuka peluang bagi suatu negara untuk memperoleh modal, teknologi, keahlian, dan akses pasar yang tidak selalu tersedia di dalam negeri.

Meski demikian, persaingan memperebutkan investasi global semakin ketat. World Investment Report 2026 dari UN Trade and Development (UNCTAD) mencatat bahwa arus investasi asing langsung global atau foreign direct investment (FDI) meningkat 6 persen menjadi US$1,6 triliun pada 2025. Namun, pertumbuhannya belum merata. Arus investasi ke negara maju meningkat 11 persen, sedangkan investasi ke negara berkembang hanya tumbuh 2 persen, menjadi sekitar US$901 miliar. UNCTAD juga menyoroti konsentrasi investasi pada sejumlah kecil negara dan proyek besar, terutama infrastruktur digital terkait kecerdasan buatan.

Data ini menyampaikan pesan penting: pertumbuhan investasi global tidak otomatis menghadirkan pemerataan manfaat ekonomi. Negara yang mampu menawarkan kepastian hukum, infrastruktur memadai, kualitas sumber daya manusia, dan proyek yang layak akan memiliki posisi lebih kuat dalam persaingan.

Indonesia memiliki modal yang cukup besar. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi nasional sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, dengan kontribusi penanaman modal asing sebesar Rp900,9 triliun atau 46,6 persen dari total realisasi. Investasi tersebut secara keseluruhan menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja.

Data tersebut memperlihatkan bahwa modal asing memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Akan tetapi, angka investasi perlu dibaca secara kritis. Besarnya arus modal tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan kualitas pekerjaan, transfer teknologi, pemerataan pembangunan, ataupun penguatan usaha lokal.

Dalam perspektif keuangan syariah, investasi lintas negara perlu diarahkan pada kegiatan usaha yang sesuai dengan prinsip syariah, memiliki dasar transaksi yang jelas, dan memberikan manfaat ekonomi yang nyata. Sektor industri halal, pangan, energi terbarukan, kesehatan, logistik, dan teknologi merupakan sejumlah bidang yang berpotensi dikembangkan.

Investasi syariah tidak cukup dinilai dari label atau identitas investor. Struktur akad, kegiatan usaha, sumber pendapatan, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang relevan harus diperiksa secara substantif.

Tujuannya bukan sekadar menarik modal sebanyak-banyaknya, melainkan memastikan bahwa investasi memperkuat kapasitas produksi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Tantangan: Jangan Kehilangan Substansi Syariah

Di balik peluang tersebut, globalisasi pasar keuangan syariah menghadirkan sejumlah persoalan mendasar.

Pertama, perbedaan standar dan interpretasi syariah antarnegara dapat menghambat konsistensi produk dan transaksi. Kedua, volatilitas pasar, perubahan nilai tukar, ketegangan geopolitik, serta perbedaan sistem hukum meningkatkan risiko investasi. Ketiga, perkembangan industri yang terlalu berorientasi pada pertumbuhan aset berpotensi menggeser perhatian dari tujuan utama keuangan syariah.

Sebuah produk tidak otomatis mencerminkan nilai Islam hanya karena menggunakan istilah Arab atau memperoleh label syariah. Keabsahan akad, kejelasan hak dan kewajiban, transparansi biaya, pembagian risiko sesuai karakter transaksi, serta perlindungan para pihak tetap harus menjadi perhatian.

Keuangan syariah juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pertumbuhannya memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan? Apakah usaha mikro, kecil, dan menengah memperoleh manfaat? Apakah investasi mendukung sektor produktif? Apakah manfaat ekonomi terdistribusi secara lebih adil?

Pertanyaan tersebut penting karena keberhasilan ekonomi Islam tidak semata-mata diukur dari besarnya keuntungan. Keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan harta merupakan bagian penting dari tujuan syariah.

Dengan demikian, pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola, pengawasan, literasi keuangan, dan tanggung jawab sosial.

Agenda Strategis Indonesia

Untuk memperkuat posisi Indonesia dalam globalisasi pasar keuangan syariah, setidaknya terdapat empat agenda strategis.

Pertama, memperdalam pasar sukuk internasional. Pemerintah perlu memperkuat transparansi, kualitas struktur akad, pengelolaan risiko, dan kredibilitas penerbitan. Pembiayaan yang dihimpun harus diarahkan pada penggunaan yang terukur dan memberikan manfaat ekonomi.

Kedua, meningkatkan daya saing perbankan syariah. Inovasi digital, efisiensi, penguatan sumber daya manusia, dan kerja sama internasional perlu ditingkatkan agar perbankan syariah mampu melayani perdagangan serta investasi lintas negara secara kompetitif.

Ketiga, mendorong investasi lintas negara yang berkualitas. Indonesia perlu menawarkan proyek yang layak secara ekonomi, memiliki kepastian hukum, serta mendukung transfer teknologi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan industri produktif.

Keempat, menghubungkan pasar global dengan ekonomi rakyat. Keuangan syariah perlu membuka akses yang lebih luas bagi UMKM, industri halal, pertanian, perikanan, dan usaha lokal. Dengan demikian, manfaat globalisasi tidak hanya terkonsentrasi pada lembaga keuangan besar, tetapi juga menjangkau masyarakat.

Keempat agenda tersebut membutuhkan kerja sama pemerintah, regulator, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat. Tanpa koordinasi yang kuat, peluang besar pasar global dapat berlalu tanpa memberikan dampak yang sebanding bagi perekonomian nasional.

Tumbuh Global, Tetap Berkeadilan

Globalisasi pasar keuangan syariah bukan lagi sekadar wacana. Nilai aset industri yang mencapai US$6,5 triliun, sukuk global yang telah menembus US$1 triliun dalam nilai beredar, serta besarnya arus investasi internasional menunjukkan bahwa pasar ini memiliki peran semakin strategis dalam perekonomian dunia.

Indonesia memiliki peluang untuk memperkuat posisinya melalui sukuk internasional, perbankan Islam lintas negara, dan investasi yang berorientasi pada kegiatan produktif. Namun, peluang itu hanya akan memberikan hasil optimal apabila ditopang oleh regulasi yang kredibel, inovasi yang bertanggung jawab, sumber daya manusia yang kompeten, dan tata kelola yang kuat.

Ukuran keberhasilan keuangan syariah bukan hanya seberapa besar aset yang dikelola atau seberapa luas jaringan internasional yang dibangun. Ukuran yang lebih mendasar ialah kemampuan industri ini menjaga integritas syariah, memperkuat sektor produktif, memperluas akses pembiayaan, dan menghadirkan manfaat yang adil bagi masyarakat.

Keuangan syariah harus mampu bersaing secara global tanpa kehilangan prinsip keadilan, tumbuh secara bisnis tanpa mengabaikan kemaslahatan, serta menarik modal tanpa melupakan tujuan pembangunan manusia.

Sebab, pertumbuhan ekonomi yang bermakna bukan sekadar tentang besarnya modal yang berputar, melainkan juga tentang seberapa luas manfaat yang dihasilkan dan seberapa adil manfaat itu dirasakan masyarakat.

(H. Aswandi, S.E. Penulis; Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif dan Eksekutif DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau)