Membuka Kembali Pemekaran Daerah

Membuka Kembali Pemekaran Daerah

Oleh Hasrul Sani Siregar, MA

SEMESTINYA hingga tahun 2025 ini moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah sudah berakhir, namun hingga berakhirnya tahun 2025 ini, belum ada tanda tanda moratorium tersebut dicabut dan dibuka kembali pembahasan tentang pemekaran daerah. Pada tahun 2009, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melaksanakan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik provinsi, kabupaten maupun kota hingga tahun 2025. Hingga berakhirnya pemerintahan Presiden Joko Widodo dan digantikan oleh pemerintahan Prabowo Subianto, moratorium masih berlanjut dan belum ada pembahasan baik oleh pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tujuan daripada Grand design pemekaran daerah adalah berapa jumlah yang ideal baik provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia.  

Sesuai dengan konstitusi yang berlaku, ada tiga pintu masuk dalam pembahasan pemekaran daerah (DOB) pertama; pemerintah (eksekutif) kedua; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (legislatif) dan ketiga; DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Pada tahun 2009, Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk melaksanakan moratorium (penghentian) sementara pemekaran daerah hingga adanya kesepakatan berapa jumlah yang ideal baik provinsi, kabupaten maupun kota. Namun dalam perjalanannya, usulan pemekaran daerah (DOB) terus berjalan dan pemerintah hanya menerima usulan yang masuk hingga dicabutnya moratorium tersebut. Menyangkut tentang pemekaran daerah, seyogyanya pemerintah sudah merencanakan dan membuat grand design tentang pemekaran daerah, namun grand design yang dibuat tersebut selalunya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. 

Pemekaran daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota adalah sebagai salah satu upaya menangani isu pemerataan pembangunan dan isu disintegrasi bangsa. Pemekaran daerah juga merupakan langkah yang strategis untuk mengoptimalkan kendali berupa wilayah dan jarak untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelayanan yang cepat dan prima. Melalui pemekaran wilayah secara langsung akan memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan baik (good governance). Dengan tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan pemerintahan yang baik pula (good government). Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) baik provinsi, kabupaten dan kota intinya adalah bagaimana mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah. 

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sampai April 2025 setidaknya ada 341 usulan pemekaran daerah berupa usulan pembentukan daerah otonomi baru untuk tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri dari 42 usulan pembentukan Provinsi, 252 usulan pembentukan Kabupaten, 36 usulan pembentukan Kota, 6 usulan daerah istimewa dan 5 usulan otonomi khusus. Dari sekian usulan daerah otonomi baru tersebut, banyak faktor yang harus diperhatikan artinya usulan pemekaran daerah tidak hanya dari wilayah yang cukup luas wilayahnya, juga harus memprioritaskan wilayah diperbatasan dan pulau-pulau terluar yang ada di Indonesia. Ada beberapa wilayah di Indonesia yang terletak di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar serta berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga baik lautan dan juga daratan. 

Diharapkan pula, pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk di dalamnya aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Jika kesemuanya itu dapat dilaksanakan, maka pemekaran daerah suatu keniscayaan. Artinya pemekaran daerah dekat dengan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya pemekaran daerah (DOB) akan mempengaruhi pelaksanaan tugas pemerintahan yang akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Rentang kendali yang efektif dan efisien oleh pemerintah di daerah otonomi baru (DOB) diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pembangunan antar wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran.**

(Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis: Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Alumni AEkonomi-Politik Internasional, IKMAS, UKM, Malaysia)

#Opini Hasrul Sani Siregar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index