Menanti Ketukan Palu Hakim MK, Permohonan Pemohon PHPU Siak Ditolak?

Ilham Muhammad Yasir (Mantan Ketua KPU Riau)

Oleh: Ilham Muhammad Yasir (Mantan Ketua KPU Riau)

AmiraRiau.com – MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memberikan putusan akhir dalam proses sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024, Senin (24/2) hari ini. Nasib proses pemilihan di bumi berjuluk “Negeri Istana” ini akan ditentukan nasibnya oleh palu 9 anggota mejelis hakim MK. Ada 39 kabupaten/kota lainnya yang akan diputus Senin ini bersama Kabupaten Siak. Di antaranya Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjarbaru, dan Kota Palopo.

Ditolak MK
Awalnya, ada kurang lebih 314 perkara yang masuk ke MK dari 545 prov dan kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak 2024. Dari 314 perkara yang disengketakan ke MK itu, sebanyak 274 perkara yang Ditolak MK melalui putusan sela (dismissal) pada 5 Februari 2025 lalu. Di Riau ada Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Kuantansingingi.

Untuk Kabupaten Siak sebelumnya lanjut ke pemeriksaan Pokok permohonan berupa pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan alat bukti. Namun, untuk Siak peluang permohonan Pemohon Paslon 03 Alfedri–Husni Mirza, untuk Tidak Diterima sangat besar. Bahkan, malah kemungkinan akan Ditolak oleh majelis hakim MK.

Di mana MK berpotensi akan memperkuat kembali keputusan KPU Siak tentang penetapan Paslon Terpilih 02 Afni Z-Syamsurizal dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak. Jika permohonannya Ditolak, dapat dipastikan pokok-pokok permohonannya Pemohon kabur (obscuur libel). Sehingga dalam putusannya pokok permohonan tidak dipertimbangkan lagi oleh majelis hakim MK. Artinya, eksepsi dari Termohon (KPU Siak) dan Terkait (Paslon 02) dikabulkan.

Dari fakta sidang pembuktian yang sama-sama telah diikuti oleh semua pihak secara terbuka dan langsung pihak Termohon (KPU Siak), Bawaslu dan Terkait (Paslon 02) telah berhasil membantah tuntas seluruh dalil permohonan Pemohon 03 Alfedri – Husni Mirza. Karena dalil Pemohon memang gagal meyakinkan majelis hakim. Baik di permohonannya maupun pada saat pemeriksaan para saksi dan alat-alat bukti.

Terungkap fakta dipersidangan yang tidak bisa diabaikan. Dalam sidang tersebut, Pemohon mengajukan sejumlah klaim serius yang menyatakan adanya dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Siak ada kecurangan Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM).

Namun, setelah melalui serangkaian pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon, Termohon (KPU Siak), Terkait, dan Bawaslu, Pemohon telah gagal membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut dengan bukti yang kuat dan menyakinkan semua para pihak.

Begitu pula dari seluruh keterangan pihak Bawaslu Siak tidak ada satu pun rekomendasi dalam bentuk pelanggaran yang signifikan. Setidaknya, temuan maupun laporan yang ditanggani Bawaslu melahirkan rekomendasi tindaklanjut pelanggaran yang menjadi faktor yang memperkuat mahkamah untuk menemukan dalil pembuktian Pemohon Paslon 03 Alfedri – Husni Mirza. Kalau pun ada hanya merupakan tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilihan dan prilaku kode etik di jajaran penyelenggara pemilihan. Yang sudah ditindaklanjuti secara tuntas.

Dalil TSM
Pertama, Pemohon mengajukan tuduhan mengenai adanya tindakan terstruktur, sistematis, dan massif yang dilakukan oleh Termohon, yang diduga menguntungkan pihak Terkait.

Tuduhan-tuduhan ini mencakup klaim serius, seperti pemungutan suara yang diduga dilakukan lebih dahulu, partisipasi pemilih yang sangat rendah, surat suara yang rusak, dan tuduhan penghilangan hak pilih di RSUD Siak Tengku Rafe’an. Meski demikian, Pemohon tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan semua tuduhan tersebut, sehingga klaim-klaim tersebut terkesan tidak berdasar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam persidangan tersebut adalah keterbatasan bukti yang diajukan oleh pemohon. Sebagian besar saksi yang dihadirkan oleh pemohon tidak memberikan keterangan yang kuat, dan sebagian besar lebih mengandalkan informasi yang diterima dari pihak lain daripada sebagai saksi fakta yang memiliki bukti langsung. Di dalam hukum, terutama dalam persidangan sengketa hasil pemilu maupun pemilihan, pembuktian adalah kunci utama. Keterangan yang hanya berlandaskan pada “katanya” atau informasi yang diterima tanpa bukti kuat tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah. Dalam hal ini, perlu ditekankan bahwa Terkait Paslon 02 bukanlah petahana.

Petahana Kalah
Ketiga, petahana dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024 adalah Pemohon, yang sebenarnya memiliki sumber daya pemerintahan dan birokrasi yang sangat dimungkinkan dalam pengorganisasian pemilih di pemilihan. Pemohon, sebagai petahana, memiliki akses besar terhadap birokrasi dalam menggunakan seluruh sumber daya negara dalam upaya memenangkan kontestasi. Proses penyelenggaraan pemilihan oleh Pemohon dapat dikesankan mengerahkan instrumen pemerintahan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM), yang merupakan hal yang patut dapat dicermati sebenarnya dalam sengketa ini. Meskipun Pemohon mencoba mengalihkan fokus dengan tuduhan kecurangan dari penyelenggara. Padahal sumber daya yang dimiliki oleh Pemohon sebagai petahana justru dapat menjadi faktor utama yang seharusnya dipertanyakan lebih lanjut. Terkait Paslon 02, yang bukan petahana, jelas tidak memiliki kontrol atas aparat dan birokrasi yang dapat digunakan untuk mempengaruhi hasil pemilihan.

Keempat, KPU Siak (Termohon) dan pihak Terkait berhasil mempertahankan integritasnya melalui bukti yang jelas dan terstruktur. KPU Siak dengan rinci menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemilu dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

Penjelasan tentang mekanisme pemilihan yang ada dan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu turut memberikan klarifikasi dan mengkonfirmasi bahwa tidak ada pelanggaran yang signifikan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan. Oleh karena itu, meskipun Pemohon mengajukan tuduhan-tuduhan serius, proses dan pelaksanaan pemilihan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku.

Gagal Membuktikan
Kelima, pada akhirnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpeluang sangat besar akan memutuskan pada sidang pembacaan putusan pada 24 Februari 2025 ini, bahwa Pemohon gagal meyakinkan dengan bukti yang cukup.

Tuduhan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sahih. Hal ini menjadi refleksi penting bahwa dalam setiap sengketa pemilihan, segala tuduhan harus disertai dengan bukti yang kuat dan meyakinkan, agar dapat mempengaruhi keputusan lembaga negara yang terhormat seperti Mahkamah Konstitusi.

Sidang ini mengingatkan kita akan pentingnya prinsip pembuktian dalam setiap sengketa pemilihan. Proses demokrasi hanya dapat berjalan dengan baik jika semua pihak mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mengandalkan spekulasi atau tuduhan yang tidak didukung oleh bukti yang kuat.

Pasaman hingga Palopo
Sekilas, menarik juga mengikuti sengketa pemilihan 2024 kali ini di MK. Jika untuk Siak karena syarat formil selisih ambang batas terpenuhi sehingga lanjut ke pemeriksaan pokok permohonan. Namun, di antara 40 perkara yang lanjut ke pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut didominasi kabupaten/kota. Hanya Provinsi Papua dan Papua Pegunungan yang lanjut, selebihnya gugur di putusan sela (dismissal).

Beberapa kabupaten/kota yang menarik diikuti itu adalah Kabupaten Pasaman di Sumbar, Kota Palopo di Sulawesi Selatan dan Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. MK kembali memilih mendalami substansi materi permohonan dengan mengkesampingkan syarat formil keterpenuhan ambang batas, sebagaimana terobosan MK di sengketa Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Diguel, Papua Selatan dan Kabupaten Sabu Raijua, NTT.

Pasaman, Banjarbaru dan Palopo menarik karena jelang pencoblosan (pemungutan dan penghitungan suara), ada permasalahan di antara salah satu keterpenuhan syarat calonnya. Misalnya, di Pasaman, paslon terpilih 01 salah satu sayarat calon wakil bupatinya terindikasi tidak terpenuhi syaratnya. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jaksel membatalkan surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan mengeluarkan surat pernyataan baru menjadi pernah sebagai terpidana dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sementara saat itu surat suara sudah dicetak dan di- packing ke dalam kotak tinggal didistribusikan ke TPS.

Sementara di Palopo, salah satu paslon yaitu Paslon 04 yang kemudian terpilih sebelumnya sudah direkomendasikan oleh Bawaslu untuk didiskualifikasi tiga pekan menjelang hari pencoblosan. Pasalnya syarat calon walikotanya ditemukan ijazah paket C -nya di Suku Dinas Pendidikan Jakarta tidak terdaftar. Sebenarnya di peroses awal pencalonan Paslon yang bersangkutan terdeteksi sudah bermasalah karena sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), namun jelang penetapan paslon tiba-tiba dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Begitu pula di Banjarbaru, kemenangan paslon terpilih nomor urut 1 digugat ke MK, karena KPU Banjarbaru tidak sempat menyiapkan kotak kosong setelah satu dari dua paslon di sana didiskualifikasi, yaitu petahana nomor urut 2. Penetapam diskualifikasi Paslon 02 dilaksanakan tiga pekan jelang pencoblosan setelah sebelumnya ada hasil rekomendasi dari Bawaslu. Karena surat suara sudah dicetak dan tinggal distribusi ke TPS, seperti halnya di Pasaman. Hasil pemilihan KPU Banjarbaru menetapkan Paslon 01 sebagai peraih suara 100 persen, karena paslon 01 sudah dibatalkan. Menariknya, perolehan suara paslon 02 yang sudah didiskualifikasi surat suaranya jauh melampaui perolehan paslon 01. Sementara mekanisme dengan model satu paslon tunggal melawan kotak kosong, karena kondisi waktu tidak tersiapkan.

Selain itu, meskipun melampui syarat ambang batas yang menarik juga diikuti sengketa di Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Tasikmalaya. Ketiganya lanjut ke pemeriksaan materi pokok permohonan. Di mana kemenangan petahananya berimplikasi terhadap putusan MK terkait periodesasi masa jabatan. Ketiganya, dinilai masa jabatannya sudah melebihi dari dua periode.

Kelanjutan nasib 40 perkara ini akan ditentukan nasibnya, Senin (24/2) hari ini. Khusus Pasaman, Palopo, Banjarbaru, Tasikmalaya, Kutai Kertanegara dan Bengkulu Selatan, MK dapat dimungkinkan mendiskualifikasi atau membatalkan paslon terpilih dengan kembali melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS melibatkan semua paslon yang ada, tanpa melibatkan pihak paslon terpilih (Terkait).

Kembali ke Pilkada di Kabupaten Siak, sebagai kesimpulan, sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak menunjukkan bahwa meskipun Pemohon mengajukan tuduhan kecurangan yang serius, Pemohon tidak berhasil membuktikan tuduhan-tuduhan tersebut.

Proses hukum yang adil menuntut bukti yang sah, bukan hanya klaim tanpa dasar yang dapat menggugurkan keabsahan pemilihan. Hal ini menjadi pelajaran berharga dalam memperkuat integritas pemilihan di masa depan, serta menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses demokrasi yang ada.***

Editor: Alseptri Ady

gambar