Menko Polhukam Minta Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Diselesaikan Profesional

Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diselesaikan secara profesional.

Sejauh ini beberapa pihak sudah berkomunikasi dengannya mengenai penyelesaian kasus tersebut. “Kalau masalah yang menyangkut KPK dan Polda, saya kira sudah ada prosedur-prosedur dan semuanya sudah berkomunikasi dengan saya untuk diselesaikan dan dilalui secara profesional,” kata Mahfud di KLHK, Jakarta, dilansir kompas.com, Senin (9/10/2023).

Mahfud juga mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dengan lembaga antirasuah tersebut. Begitu juga dengan Polda terkait penyelesaian kasus. “Saya terus berkoordinasi dengan KPK maupun dengan Polda agar ini selesai dengan benar dan baik,” jelas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, pimpinan KPK menjadi sorotan publik karena diduga memeras mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Meski telah dibantah, publik tetap menaruh kecurigaan terhadap KPK dalam menangani kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.

Kecurigaan ini pun diperkuat dengan beredarnya foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo sebagai pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dugaan pemerasan ini dituding sebagai tindakan obstruction of justice atau perintangan penyidikan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Namun demikian, Ketua KPK Firli Bahuri membantah terdapat pimpinan KPK yang memeras Syahrul Yasin Limpo. Firli juga membantah dirinya menerima uang dari politikus Nasdem itu ketika bertemu di lapangan badminton. Ia berkilah bahwa lapangan badminton pada dasarnya merupakan tempat terbuka.

“Apalagi, kalau seandainya ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah 1 miliar dollar (Singapura), itu saya baca ya. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023). Terbaru, kasus yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. “Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” ungkap Ade, Sabtu (7/10/2023).***

gambar