Menunggu Keberanian Bareskrim Polri Menangkap Korporasi di Riau Terlibat Karhutla

A

Alseptri Ady

Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

Menunggu Keberanian Bareskrim Polri Menangkap Korporasi di Riau Terlibat Karhutla

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Jikalahari mengapresiasi langkah Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Riau.

“Dari 20 koporasi tersebut, hanya satu dari Riau, apakah Bareskrim juga memilih-milih korporasi yang akan ditetapkan sebagai tersangka karhutla?” kata Arpiyan Sargita, Wakil Koordinator Jikalahari, Senin (2/11/2026)

Pada konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis, 29 Oktober 2026, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa Bareskrim telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dari 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Perusahaannya adalah PT HKI, PT RKA, PT API, PT AI, PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.  

“Kami menyayangkan hanya satu korporasi yang menjadi tersangka, padahal karhutla yang terjadi di Riau dan Kalimantan memberikan dampak yang sama, korban ISPA  mencapai 35.910 kasus hingga Oktober lalu, selama bulan Agustus ISPU di Riau sudah tidak sehat, memasuki September ISPU memburuk ke level sangat tidak sehat, dan selama  Oktober  ISPU berada pada level berbahaya selama berapa minggu,” kata Arpiyan

Hasil analisis hotspot Suomi NPP-VIIRS periode Januari–Oktober 2026, Jikalahari menemukan terdapat 6.483 titik hotspot di Riau, sebanyak 4.417 titik atau 68 persen berada di kawasan gambut. Sebanyak hotspot 1.205 titik berada di dalam konsesi, dengan rincian 231 hotspot di konsesi HTI dan 974 hotspot di areal perkebunan sawit di Riau. Pada sektor HTI, hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Diamond Raya Timber sebanyak 62 titik, PT Sumatera Riang Lestari 61 titik, PT Riau Andalan Pulp & Paper 29 titik, PT Sekato Pratama Makmur 26 titik, PT Arara Abadi 23 titik, dan PT Satria Perkasa Agung Unit 11 titik.

Sementara itu, pada sektor perkebunan sawit, hotspot terbanyak ditemukan di konsesi PT Tani Subur Makmur sebanyak 115 titik, PT Trisetya Usaha Mandiri 105 titik, PT Meskom Agro Sarimas 81 titik, PT Guntung Hasrat Makmur 56 titik, dan PT Suntai Jaya Satria 51 titik. Selain itu juga ada PT Banyu Bening Utama 45 titik, PT Perkebunan II (Bayas) 40 titik, PT Alam Sari Lestari 31 titik, PT Gandaerah Hendana 31 titik, PT Perkebunan V 30 titik, PT Surya Dumai Agrindo 29 titik, PT Teso Indah 24 titik, PT Guntung Idaman Nusa 22 titik, PT Kokonako Indonesia 19 titik, dan PT Arvena Sepakat, PT Budidaksa Dwi Kusuma, PT Teguh Karsawana Lestari masing-masing 18 titik. 

Untuk memastikan hotpsot tersebut, Jikalahari melakukan pemantauan langsung ke lapangan pada 15 - 24 Agustus 2026. Jikalahari  menemukan bekas kebakaran seluas 572 hektare pada lima areal konsesi di Riau yaitu PT Arara Abadi Distrik Melako, PT RAPP Mandau, PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL), PT Tani Subur Makmur, dan PT Sari Lembah Subur. Temuan karhutla seluas 572 hektare telah Jikalahari laporkan langsung ke Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2026. 

“Kami meminta laporan tersebut juga ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai korporasi yang telah dilaporkan dengan dukungan analisis hotspot, citra satelit, dan verifikasi lapangan justru luput dari proses penegakan hukum,” kata, “untuk itu  penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak berhenti pada 20 korporasi saja.”

Bareskrim Polri harus berani mengusut seluruh korporasi yang terindikasi terlibat karhutla, termasuk lima korporasi yang telah kami laporkan. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua korporasi, tanpa melihat besar atau kecilnya perusahaan maupun asal modalnya,” tutup Arpiyan.

Untuk itu, Jikalahari mendesak Bareskrim Polri untuk:

1. Menjalankan proses penegakkan hukum tansparan, cepat dan tegas terhadap 20 korporasi tersangka karhutla.

2. Segera menetapkan korporasi lainnya yang terlibat karhutla sepanjang 2026 di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi, serta Papua Selatan. 

3. Menyampaikan ke publik proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri secara periodik.

Editor: Alseptri Ady

Sumber: Jikalahari