Min Amir Golkar Pertanyakan Legalitas Penundaan PSN Sekolah Rakyat oleh Wabup Kampar

A

administrator

Selasa, 25 November 2025 | 00:00 WIB

Min Amir Golkar Pertanyakan Legalitas Penundaan PSN Sekolah Rakyat oleh Wabup Kampar

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Polemik seputar gagalnya Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kabupaten Kampar kini dibawa ke Forum Paripurna DPRD. Anggota DPRD Kampar, Min Amir Habib Efendi Pakpahan, menyampaikan interupsi dengan fokus pada aspek hukum dan legalitas penundaan.

Min Amir menyoroti surat permohonan penundaan Sekolah Rakyat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati (Wabup) Hj. Misharti menggunakan Kop Bupati. Ia mempertanyakan legalitas surat tersebut, mendasarkannya pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dikatakan, apakah penandatanganan surat penundaan PSN tersebut sudah sesuai mekanisme hukum? Dan apakah ada Peraturan Bupati (Perbup) Kampar yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Wabup untuk menandatangani surat terkait PSN?

Dalam interupsi pada rapat paripurna DPRD Kampar pembahasan laporan badan anggaran atas Ranperda APBD tahun 2026, Senin (24/12/2025), Min Amir menegaskan bahwa kepala daerah wajib mendukung penuh PSN dan publik berhak atas klarifikasi yang tidak simpang siur.

Menanggapi interupsi, Bupati Ahmad Yuzar menegaskan bahwa Pemkab Kampar tidak pernah menolak PSN Sekolah Rakyat.

"Program dari pemerintah pusat merupakan prioritas utama kami. Lahan 7 hektare telah kami siapkan. Tidak ada penolakan," tegas Bupati Ahmad Yuzar.

Bupati menjelaskan penundaan disebabkan rencana awal penggunaan gedung BLK dan gedung alternatif (SMEA PGRI) tidak memenuhi standar. Ia juga mengakui administrasi Sekolah Rakyat dikerjakan oleh Wabup, namun bukan dalam konteks penolakan.

Wabup Misharti saat diminta klarifikasi langsung oleh awak media di luar agenda paripurna enggan memberikan tanggapan.

“Nanti aja ya, mau paripurna,” jawabnya singkat sambil berlalu.

Di tengah polemik, beredar kabar bahwa Perbup terkait pendelegasian wewenang kepada Wabup selama ini hanya mencakup bidang pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan urusan penandatanganan surat penundaan PSN.***

Penulis: Ali Akbar