Minimalisir Tindak Korupsi, Bupati Rohil MoU Dengan Kejari

Minimalisir Tindak Korupsi, Bupati Rohil MoU Dengan Kejari

AmiraRiau.Com, Bagansiapiapi – Sebagai bentuk nyata dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi pada pegawai, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil),  melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil di bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Kejari Rohil Yuliarni Appy, pada Kamis (7/4/2022) bertempat di lantai empat kantor BPKAD Bagansiapiapi.

Pada kesempatan tersebut tampak pula hadir , Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, Pj Sekda Ferry H Faruq, Kasi Datun Irfan Rahmadani Prayoga, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi, Kapolres Rohil Nurhadi Ismanto, serta semua kepala dinas.

Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Bupati Rohil berharap kepada seluruh dinas atau kuasa penggunaan anggaran yang berada dilingkungan Pemkab Rohil agar dapat melakukan koordinasi dengan Kejari Rohil

“Kami minta semua pengguna anggaran agar pelaksanaan ini supaya ditaati betul. Kami ingin selama masa pemerintahan kami, tidak ada pegawai yang tersandung masalah hukum,” ujar Afrizal.

Tak hanya itu, Afrizal mengatakan jika salah satu tujuan MoU ini adalah upaya melindungi Operasional Perangkat Daerah (OPD) atau pegawai supaya kedepannya tidak salah dalam menggunakan anggaran yang berujung korupsi dan sesuai administrasi.

“Hal inilah yang perlu kita antisipasi, makanya kita minta pegawai supaya bisa saling berkoordinasi dengan Kasi Datun Kejari Rohil,” kata Bupati.

Di tempat yang sama Kajari Rohil Yuliarni Appy turut memberikan apresiasi kepada Bupati dan jajaran yang sudah menginisiasi MoU ini. Kajari sangat menyambut baik keinginan bupati Rohil pada masa kepemimpinannya untuk berkomitmen melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik salah satunya adalah dengan penggunaan anggaran supaya tepat guna dan tepat sasaran sehingga bisa memberikan output yang bermanfaat untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Rohil.

“Pada kesempatan sebelumnya bupati Rohil berupaya agar Rohil maju dengan mengoptimalkan anggaran dan sumber daya yang ada saat ini, salah satu upaya yang beliau lakukan adalah dengan membuka diri untuk kami dampingi dalam beberapa kegiatan yang sifatnya urgen dan krusial bagi pembangunan Kabupaten Rokan Hilir ke depan,” jelas Kajari.

Yuliarni mengungkapkan bahwa salah satu bentuk tugas fungsi dan kewenangan kejaksaan di bidang Datun mampu melakukan upaya preventif atau pencegahan. Bidang Datun, juga dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum penyelesaian perkara baik secara litigasi maupun non litigasi melakukan pendampingan hukum atau legal asisten memberikan pendapat hukum atau legal opinion legal audit dan tindakan hukum dengan tujuan penyelamatan keuangan negara dan pencegahan kerugian keuangan negara tentu dengan dibekali surat kuasa khusus dari prinsipal dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rokan Hilir.

“Untuk itu besar harapan kami setelah acara penandatanganan MOU ini dapat memanfaatkan momentum dan kesempatan ini dengan berkoordinasi secara formal maupun informal dengan jaksa pengacara negara yang ada di Kejari Rohil agar kami dapat berkontribusi dalam percepatan dan efektifitas pembangunan Kabupaten Rohil,” tutupnya

gambar