Mulai 1 Agustus 2025, Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru

Mulai 1 Agustus 2025, Truk ODOL Dilarang Melintas di Jalan Dalam Kota Pekanbaru
Plt Kepala Dishub Pekanbaru Sunarko

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mulai 1 Agustus 2025, truk angkutan Over Dimension Over Loading atau ODOL dilarang melintas di jalan dalam Kota Pekanbaru. Sementara untuk angkutan barang masih diperbolehkan melintas di jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Sunarko menyebutkan, larang melintas untuk truk ODOL bertujuan meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Ia menyampaikan, dari hasil evaluasi bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL dengan beban dan dimensi melebihi aturan cukup tinggi.

"Truk yang semestinya berdimensi lima meter dimodifikasi menjadi enam atau tujuh meter. Beban maksimal satu ton sering dipaksakan menjadi dua ton. Itu jelas melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan lain," tegas Sunarko, Senin (21/7/2025).

Dikatakannya, pelanggaran oleh truk ODOL tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan kota.

Untuk itu, Dishub Pekanbaru akan melakukan sosialisasi intensif hingga akhir Juli, menjelang diberlakukannya aturan tersebut.

"Setelah 1 Agustus, kami akan melakukan tindakan tegas. Pengemudi yang tetap nekat melintas di jam larangan akan dikenakan sanksi tilang hingga penahanan kendaraan," ungkapnya.

Kebijakan ini akan diterapkan di seluruh jalan utama dalam wilayah Kota Pekanbaru yang selama ini menjadi jalur rutin kendaraan berat.

Pemerintah juga berharap seluruh pemilik usaha transportasi logistik dapat memahami dan menaati aturan tersebut demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan selamat.

"Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga keselamatan masyarakat dan memperpanjang usia infrastruktur jalan," tutup Sunarko.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index