BANGKINANG, AmiraRiau.com-Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 15 Oktober 2026.
Program ini menawarkan dua skema insentif, yakni pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen khusus kendaraan angkutan barang milik badan usaha tertentu serta pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, S.E., M.Si. Rabu (14/10/2026), mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memanfaatkan program tersebut dengan memperhatikan persyaratan administrasi dan batas waktu yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Program pertama berupa pengurangan pokok PKB sebesar 40 persen dan penghapusan sanksi administrasi khusus kendaraan angkutan barang. Insentif ini berlaku mulai 15 Oktober hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 757/X/2026.
Keringanan tersebut ditujukan bagi kendaraan angkutan barang yang dimiliki atau dikuasai badan usaha berbadan hukum Indonesia, meliputi badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), dan koperasi, dengan ketentuan tarif PKB sebesar 1 persen.
Untuk memperoleh insentif tersebut, pemohon diwajibkan melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan paling lambat 15 Desember 2026.
Sementara itu, program kedua berupa pembebasan pokok PKB terutang dan penghapusan sanksi administrasi yang berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan ini memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok PKB selama dua tahun atau lebih.
Meski demikian, terdapat ketentuan pembayaran yang harus diperhatikan. Pokok pajak yang wajib dibayarkan tetap mencakup tunggakan tahun terakhir dan pokok pajak tahun berjalan.
Program kedua ini berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas, serta kendaraan angkutan umum orang dan barang yang memiliki nomor polisi BM dan/atau terdaftar di seluruh wilayah Provinsi Riau.
Namun, insentif tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengalami mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan eks lelang eksekusi. Ketentuan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 758/X/2026.
Ade Syaputra mengatakan, program keringanan pajak tersebut merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dengan memanfaatkan insentif yang diberikan pemerintah daerah.
“Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor dengan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi Riau. Kami mengimbau wajib pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas akhir program dan memastikan persyaratan administrasinya telah lengkap,” ujarnya.
Menurut Ade, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang siap membantu menyosialisasikan kebijakan tersebut agar informasi mengenai manfaat, persyaratan, dan masa berlaku program dapat menjangkau masyarakat secara luas.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memeriksa status pajak kendaraan masing-masing serta berkonsultasi dengan petugas apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan kelengkapan dokumen.
“Kesempatan ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan, masyarakat turut mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau,” tambahnya.
Melalui program insentif tersebut, Pemerintah Provinsi Riau berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, beban tunggakan dapat diringankan sesuai ketentuan, serta optimalisasi pendapatan daerah dapat terus ditingkatkan.
Masyarakat dan pelaku usaha diimbau memperhatikan masa berlaku masing-masing program agar dapat memanfaatkan keringanan pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan.***
Penulis: Ali Akbar
Editor: Isman