Muscab BPC HIPMI Rokan Hilir Ilegal

Pekanbaru (AmiraRiau.com) – Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Provinsi Riau melalui Musreza selaku Wakil Ketua Umum yang juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) BPD HIPMI Riau menyampaikan kekecawaannya dan sangat menyayangkan terhadap terjadinya pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) BPC HIPMI Rokan Hilir yang diselenggarakan pada tanggal 20 Januari 2020 di Bagan Siapi-Siapi Kabupaten Rokan Hilir.

Pasalnya menurut Musreza, Muscab yang diselenggarakan tersebut dianggap ilegal karena telah menyalahi prosedur dan ketentuan dalam AD/ART dan PO HIPMI.

“Jauh sebelum kejadian pelaksanaan Muscab yang berpolemik ini kami telah ingatkan kepada setiap BPC untuk berkoordinasi dan asistensi kepada setiap BPC yang akan melaksanakan Muscab,” tuturnya.

“Ini sesuai dengan keputusan kita bersama yang melibatkan seluruh BPC, karena keputusan tersebut adalah hasil yang tertuang dalam rapat Badan Pengurus Lengkap (BPL) BPD HIPMI Riau tanggal 14 Desember 2020. Satu diantara banyak keputusan pada rapat tersebut adalah keputusan bahwa pelaksanaan Muscab di semua BPC harus dilaksanakan sesuai dengan tahapan-tahapan yang terukur dan tidak menyalahi ketentuan AD/ ART dan PO HIPMI.Bentuk kepatuhan dan kecintaan kepada organisasi adalah mematuhi dan menegakkan aturan yang ada, jika bertindak dan berlaku sebaliknya maka kita sudah bisa pastikan bahwa yang bersangkutan berlaku sebaliknya,” imbuh Musreza.

Sebagaimana diketahui, BPC HIPMI ROHIL telah habis masa kepengurusannya, yaitu bulan Juni 2020. Sesuai konstitusi HIPMI, maka diambil alih oleh BPD HIPMI. Penyelenggaran MUSCAB oleh ini juga tidak dihadiri ketua umum atau pengurus BPD yang mendapat mandat. Padahal dalam Anggaran Rumah Tangga HIPMI, MUSCAB wajib dihadiri oleh BPD HIPMI.

Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H. Maming yang didampingi Ketua OKK BPP HIPMI, Rohalim Sangadji, telah memerintahkan langsung kepada Datuk Budi Febriadi selaku Ketum BPD HIPMI Riau untuk benar-benar selektif dan konstitusional dalam hal melaksanakan Open Recruitment, kemudian calon anggota harus ikut DIKLATCAB baru bisa menerima KTA HIPMI. Setelah DIKLATCAB baru sah dilaksanakan MUSCAB.

Dalam hal caketum BPC, amaran Ketum BPP HIPMI kepada Ketum BPD HIPMI se Indonesia, wajib dilakukan verifikasi faktual terkait kemampuan finansial dan sehat usahanya.

Hal ini, dibutuhkan sebagai jaminan kemampuan ketum HIPMI di Kabupaten/Kota untuk mengadakan kantor/sekretariat, perlengkapan penunjang, membayar gaji Sekretatis Eksekutif, biaya taktis kantor dan kegiatan-kegiatan setiap bulan selama 3 tahun kepengurusannya.

Terkait sangsi apa yang akan dijatuhkan kepada oknum-oknum yang melaksanakan MUSCAB HIPMI di Kabupaten Rokan Hilir, Musreza mengatakan, “Tadi sore Ketum, Datuk Budi telah melaporkan langsung kepada OKK BPP HIPMI dan besok kami internal BPD HIPMI Riau akan mengadakan rapat dalam hal crosscheck apakah ada oknum pengurus BPD yang dengan sengaja mengarahkan perlawanan kepada amaran langsung Ketua Umum BPP HIPMI ini.

“Jika ada oknum BPD terlibat, akan dilaporkan sekaligus bersama oknum anggota HIPMI ROHIL ke Ketum BPP HIPMI,” tutup Musreza.

gambar