Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut Penipu, Kepala Sekolah dan Kapus Jadi Target

I

Isman

Rabu, 24 Juni 2026 | 17:23 WIB

Nama Kasi Pidsus Kejari Kampar Dicatut Penipu, Kepala Sekolah dan Kapus Jadi Target

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Modus penipuan dengan mencatut nama pejabat korps adhyaksa kembali melanda wilayah hukum Kabupaten Kampar. Kali ini, nama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kampar, Eliksander Siagian, dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Aksi tersebut menyasar para Kepala Sekolah (Kepsek) dan Kepala Puskesmas (Kapus) di seluruh wilayah Kampar guna meminta sejumlah uang.

Berdasarkan pelacakan awal, pelaku menjalankan aksi pemerasan digital ini menggunakan nomor kontak WhatsApp 0823-7137-5006 dengan identitas nama profil "Diecky Eka". Guna memperdaya sekaligus menekan psikologis calon korban, oknum penipu tersebut memasang foto profil seseorang yang menggunakan atribut seragam dinas kejaksaan lengkap.

"Saya tegaskan dengan sangat bahwa nomor tersebut sama sekali bukan milik saya. Institusi kejaksaan maupun saya pribadi tidak pernah meminta uang, fasilitas, bantuan, ataupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada kepala sekolah, kepala puskesmas, maupun jajaran aparatur sipil negara lainnya," tegas Kasi Pidsus Kejari Kampar, Eliksander Siagian, saat memberikan klarifikasi resmi, Rabu (24/6/2026).

Kondisi ini sempat menimbulkan keresahan di kalangan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di Kampar. Kemunculan pesan dari oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum memiliki potensi intimidasi yang tinggi jika korban tidak memahami prosedur hukum acara pidana.

Kejari Kampar merilis instruksi taktis kepada seluruh ASN dan masyarakat untuk menghadapi komunikasi palsu tersebut melalui tiga langkah pencegahan, pertama, menolak secara tegas setiap permintaan transaksi finansial atau pengalihan dana operasional instansi, melakukan tangkapan layar (screenshot) ruang percakapan, mencatat nomor seluler pelaku, serta menahan bukti transfer jika ada korban yang terlanjur bertransaksi dan segera mendatangi kantor Kejari Kampar atau kantor kepolisian terdekat guna menyerahkan bukti otentik siber.

Pihak Kejaksaan meminta peran aktif korban untuk mengumpulkan data digital secara valid. Laporan resmi dari masyarakat sangat dibutuhkan oleh Tim Intelijen Kejaksaan dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian untuk melacak posisi BTS seluler pelaku serta mengungkap jaringan penipuan siber ini hingga ke akarnya.

Melalui klarifikasi publik ini, Kejaksaan Negeri Kampar mengimbau agar sistem komunikasi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar selalu mengedepankan asas konfirmasi silang resmi, sehingga ruang gerak bagi pelaku tindak pidana pemerasan bermodus catut nama pejabat dapat dipersempit secara total.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman