Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi PPPK Kampar 2026

A

administrator

Rabu, 14 Januari 2026 | 00:00 WIB

Ombudsman RI Periksa Dugaan Maladministrasi PPPK Kampar 2026

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com— Ombudsman Republik Indonesia resmi memulai pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Langkah tegas ini tertuang dalam surat resmi Ombudsman RI nomor B/136/KP-K6/1439.2025/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Pemeriksaan ini merupakan respon atas laporan Helda Arianti, tenaga honorer yang merasa dirugikan akibat kelalaian sistem administrasi daerah.

Laporan masyarakat dengan nomor register 1439/LM/XI/2025/JKT tersebut menyoroti belum ditindaklanjutinya keberatan pelapor terkait ketidaklulusan dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.

Diduga kuat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar lalai dalam menginput data pelapor. Padahal, Helda Arianti merupakan tenaga honorer yang telah mengabdi selama delapan tahun di UPT SMPN 1 Kampar dan namanya telah tercatat resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Elisa Luhusima, menyatakan bahwa laporan tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.

"Proses ini bertujuan untuk menelusuri lebih lanjut dugaan maladministrasi serta memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian administrasi dalam pengadaan PPPK tersebut," tulis Ombudsman dalam keterangan resminya.

Pemeriksaan ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Kampar, sekaligus menjamin hak-hak peserta seleksi tidak terabaikan oleh kesalahan teknis birokrasi.

Efrizon, suami dari Helda Arianti, menyatakan rasa syukurnya atas respon cepat dari lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. Ia menceritakan bahwa laporan yang diajukan sejak 11 November 2025 akhirnya membuahkan hasil signifikan.

"Alhamdulillah, setelah dua bulan menunggu verifikasi formil, Ombudsman RI menanggapi secara substantif. Kami berharap istri saya benar-benar mendapatkan haknya menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai masa abdinya," ujar Efrizon dengan penuh harap.

Pihak keluarga juga memberikan apresiasi kepada Komisi II DPRD Kampar yang turut mengawal kasus ini sejak awal mencuat ke permukaan.***

Penulis: Ali Akbar