BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan resmi menutup pelaksanaan Operasi Antik Nala 2026 dengan capaian signifikan. Melalui konferensi pers yang digelar di Aula Satres Narkoba, Jumat (19/6/2026), pihak kepolisian merilis penangkapan empat orang tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Operasi kewilayahan ini berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 21 Mei hingga 4 Juni 2026, merujuk pada Surat Telegram Kapolda Bengkulu Nomor: STR/96/V/OPS.1.3/2026. Keberhasilan intervensi hukum ini dipaparkan langsung oleh Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Kusman Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Erik Fahreza, S.H., dan perwakilan Bagian Operasional.
"Tim Badai Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan berhasil mencapai target 100 persen dengan meringkus empat orang tersangka yang semuanya merupakan warga Kecamatan Kedurang. Komposisi tangkapan terdiri dari dua orang Target Operasi (TO) utama dan dua orang non-TO. Langkah represif ini adalah komitmen mutlak kami dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bengkulu Selatan," tegas Wakapolres Kompol Kusman Jaya.

Penindakan taktis di lapangan digerakkan berdasarkan pengolahan data intelijen dan laporan valid dari masyarakat di wilayah Kedurang. Berdasarkan hasil penyidikan intensif, keempat pelaku memiliki keterikatan peran yang bervariasi, mulai dari jaringan pengedar hingga pengguna aktif.
Tersangka dan akumulasi penyitaan barang bukti meliputi tersangka MA (36) berstatus Target Operasi (TO), dari tangannya disita barang bukti dominan berupa sabu-sabu seberat 12,08 gram.
Selanjutnya, tersangka SA (34) berstatus Target Operasi (TO), diamankan bersama paket sabu-sabu seberat 0,67 gram, tersangka QR (22), tersangka non-TO, diamankan beserta barang bukti sabu-sabu seberat 0,19 gram.
Lalu tersangka NN (44), tersangka non-TO, diamankan bersama sisa klaster sabu-sabu seberat 0,07 gram serta akumulasi barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang diamankan mencapai berat bersih 13,01 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza, S.H., menambahkan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap penyidikan mendalam di Mapolres Bengkulu Selatan. Penyidik tengah melakukan pelacakan dwi-jalur alur pasokan guna mendeteksi keberadaan jaringan siber dan bandar besar di luar kabupaten.***
Penulis: DL