JAKARTA, AmiraRiau.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, dan Tenaga Ahli Gubernur sebagai tersangka.
Penetapan ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) dan diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Setelah pemeriksaan intensif dan ditemukannya kecukupan alat bukti pidana korupsi, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), selaku Gubernur Riau. MAS, selaku Kepala Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau dan DAN, selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau (orang kepercayaan Gubri).
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya... KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujarnya.
Kasus ini diduga terkait dengan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan modus operandi yang digunakan. "Abdul Wahid, diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan modus jatah preman kepada para kepala daerah. Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem/jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah itu modus-modusnya."
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti uang tunai yang jika dirupiahkan melebihi dari Rp1,6 miliar. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rupiah, Dolar Amerika Serikat (AS) dan Poundsterling.
AW dan delapan orang lainnya (termasuk Kadis PUPRPKPP, Sekretaris Dinas, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta) diamankan KPK dalam OTT yang dilakukan pada 3 November 2025.***