Pelaku Pembakar 180 Ha Lahan di Bengkalis Ditahan

I

Isman

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:20 WIB

Pelaku Pembakar 180 Ha Lahan di Bengkalis Ditahan

BENGKALIS, AmiraRiau.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis membongkar kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) skala besar yang menghanguskan sekitar 180 hektar area perkebunan masyarakat di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis. Seorang pria paruh baya berinisial S (54) resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka utama dalam petaka lingkungan ini.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengonfirmasi bahwa penetapan status hukum terhadap S diambil setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada 8 Juni 2026 dan mengamankan minimal dua alat bukti sah. Kronologi perkara bermula pada 18 Maret 2026 di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, saat titik api (hotspot) raksasa terdeteksi via aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

"Tim Satreskrim langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara mendalam untuk melacak titik awal pelepasan api. Hasil analisis fisik menunjukkan api bersumber dari lahan yang dikelola langsung oleh tersangka S. Di lokasi, petugas menyita barang bukti material berupa sisa bibit kelapa sawit dalam polybag dan selang air yang telah hangus terbakar," urai Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat (19/6/2026).

Guna menyusun berkas penuntutan yang kokoh, penyidik menerapkan metode scientific crime investigation. Otoritas kepolisian berkolaborasi dengan tim laboratorium forensik, ahli kebakaran, serta ahli hukum lingkungan untuk mematahkan alibi tersangka yang mengklaim kebakaran terjadi akibat faktor alam.

Langkah taktis penanganan perkara pasca-penangkapan pada Kamis (18/6/2026) meliputi memeriksa maraton sejumlah saksi mata di sekitar lokasi guna mengunci dwi-kesaksian posisi tersangka saat api mulai membubung.

Selanjutnya, merampungkan dokumen administrasi penyidikan agar pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat dieksekusi dwi-pekan ini dan mengidentifikasi total kerugian materiil masyarakat terdampak yang lahannya ikut hangus terbakar.

Atas kelalaian fatal yang memicu kabut asap tebal tersebut, tersangka S dijerat dengan regulasi hukum pidana khusus dan umum. Polisi menerapkan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

AKBP Fahrian Saleh Siregar mengimbau dengan tegas agar korporasi maupun perorangan segera menghentikan praktik kuno membuka lahan dengan cara membakar. Manajemen Polres Bengkalis membuka dwi-kanal pelaporan cepat bagi warga yang melihat indikasi karhutla maupun peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau