JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2024 yang diusulkan naik menjadi Rp 105.095.032,34 oleh Kementerian Agama (Kemenag), sangat tinggi. Komisi VIII berharap BPIH tidak mencapai lebih dari Rp 100 juta per jemaah.
“Ya tentu bagi kami kenaikan ini sangat tinggi dan kami akan dalami setidaknya ya mudah-mudahan tidak lebih dari 100 juta, dari per jemaah. Sehingga kami bisa tekan pembiayaan dari usulan dari Kementerian Agama tersebut. Sehingga kami tentu bisa menyelesaikannya,” kata Ace di lansir kompas.com, Rabu (15/11/2023).
Ia menyatakan, pembahasan itu akan dilakukan di tingkat panitia kerja (Panja). Pihaknya bakal mencoba menekan nilai BPIH usulan Kemenag agar tidak menjadi beban bagi jemaah haji. “Kami sendiri menargetkan pembahasan biaya Haji ini itu pada akhir November ini, dalam agenda kami direncanakan tanggal 22 November,” sebut Ace.
Jika rencana itu sesuai jadwal, maka calon jemaah haji bisa mulai mengangsur cicilan pelunasan dari setoran haji tahun depan. Ace menduga kenaikan BPIH disebabkan oleh unsur biaya transportasi udara yang tinggi. Kata dia, ada kenaikan sekitar 4 juta dari sebelumnya Rp 32 juta pada 2023 menjadi Rp 36 juta pada 2024.
“Tentu kami akan dalami salah satunya seperti itu atau misalnya biaya konsumsi yang pada tahun yang lalu nilainya sebesar 18,5 riyal per jemaah ya, maka seharusnya tahun yang tahun yang lalu 17,5 sekarang naik menjadi 18,5,” ucapnya.
“Ini perlu kami telisik di samping memang alasan yang disampaikan oleh Kementerian Agama juga nilai tukar Dollar maupun Riyal yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun yang lalu,” sambung Ace. Sebelumnya diberitakan, Kemenag mengusulkan BPIH naik menjadi Rp 105.095.032,34 per jemaah pada 2024.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Nusantara 5 DPR RI, Jakarta pada Senin (13/11/2023). “Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1445 H/2024 M yang telah melalui proses kajian,” ujar Yaqut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Yaqut menjelaskan, rencana BPIH 2024 ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 73.566.522,64 dan nilai manfaat sebesar Rp 31.528.509,70. Bipih merupakan dana yang harus dibayarkan jemaah yang akan menunaikan ibadah haji.
Sementara nilai manfaat adalah keuntungan dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.***

