Pemilik Ruko atau Tempat Usaha di Pekanbaru Harus Sediakan Tong Sampah Sendiri, Jika Tidak Disanksi

Pemilik Ruko atau Tempat Usaha di Pekanbaru Harus Sediakan Tong Sampah Sendiri, Jika Tidak Disanksi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, bakal memberikan sanksi kepada pemilik/pengelolaan tempat usaha seperti rumah toko (ruko) yang tidak menyediakan tong sampah sendiri.

Sanksi yang akan diberlakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

"Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra, Jumat (13/6/2025).

Untuk itu, ia mengingatkan pemilik ruko maupun tempat usaha lainnya di wilayah setempat agar menyediakan tong sampah sendiri.

Keberadaan tong sampah ini diperlukan supaya sampah yang diproduksi setiap hari tidak berserakan di depan ruko hingga ke badan jalan.

"Karena itu dihimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya," ucap Reza.

Menurutnya, perlu kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

"Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah," tutup Reza.***

Penulis: Afnan

#Berita Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index