Pemkab Kepulauan Meranti Sudah Lunasi 65 Persen Utang Tunda Bayar

I

Isman

Jumat, 05 Juni 2026 | 16:29 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti Sudah Lunasi 65 Persen Utang Tunda Bayar
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T.

SELATPANJANG, AmiraRiau.com — Di tengah kondisi likuiditas kas yang sangat ketat, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sukses merestrukturisasi dan membayar kewajiban tunda bayar lama senilai Rp125.877.650.821,53.

Angka realisasi tersebut merepresentasikan penyelesaian sekitar 64,95 persen dari total akumulasi utang yang diwarisi dari tahun anggaran sebelumnya.

Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko, M.T., mengungkapkan bahwa total kewajiban tunda bayar yang menjadi beban pemerintah daerah dari Tahun Anggaran (TA) 2024 dan TA 2025 secara keseluruhan mencapai Rp193.816.816.850,01.

"Dari total kewajiban Rp193,8 miliar tersebut, sampai dengan kuartal ini sudah berhasil kita salurkan sebesar Rp125,87 miIiar. Artinya, sebagian besar kewajiban masa lalu sudah dapat diselesaikan dengan baik, meskipun manajemen arus kas daerah saat ini harus bekerja di bawah tekanan fiskal yang cukup berat," ungkap Fajar Triasmoko, Kamis (4/6/2026).

Jika dibedah secara berkala, performa penyelesaian utang menunjukkan tren penyerapan anggaran yang terukur. Untuk kewajiban TA 2024, realisasi pembayaran telah mencapai Rp68.196.879.337,28 atau 57,36 persen dari total beban Rp118,89 miliar. Sementara untuk TA 2025, progresnya jauh lebih tinggi yakni menyentuh angka Rp57.680.771.484,25 atau mencapai 76,99 persen dari total beban Rp74,91 miliar.

Baki sisa utang tunda bayar Pemkab Kepulauan Meranti saat ini menyisakan 35,05 persen atau setara Rp67.938.166.028,48. Sisa baki ini terdiri atas beban TA 2024 sebesar Rp50,70 miliar dan TA 2025 sebesar Rp17,23 miIiar yang akan diselesaikan secara bertahap.

Fajar mengklaim, mayoritas tagihan dari pihak ketiga (rekanan/kontraktor) yang selama ini menjadi sorotan publik telah berhasil dituntaskan dan hanya menyisakan sekitar 10 persen dari baki utang. Komponen terbesar yang belum terbayarkan saat ini justru didominasi oleh pos internal domestik pemerintahan, seperti Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Sempitnya ruang fiskal murni daerah menuntut kehati-hatian tingkat tinggi dari bendahara umum daerah. Penerimaan kas bulanan yang berada di angka rata-rata Rp44,98 miliar hampir seluruhnya terserap untuk membiayai pengeluaran rutin operasional wajib pemkab yang tidak bisa ditunda.

Setiap bulannya, kas murni langsung tersedot untuk pos belanja pegawai yang meliputi gaji ASN dan PPPK sebesar Rp19 miliar, upah PPPK paruh waktu Rp3 miliar, tenaga outsourcing Rp1 miliar, serta biaya rutin listrik kantor, operasional dinas, penyaluran ADD, hingga TPP pegawai.

"Karena porsi anggaran sangat ketat, pengaturan arus kas (cash flow management) harus dilakukan secara ekstra cermat dan presisi. Pemerintah daerah dituntut mampu melunasi sisa kewajiban lama secara paralel dan terjadwal, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik serta jalannya roda pembangunan infrastruktur dasar di Meranti," tutup Fajar.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau