Untuk itu dia berharap pihak yang bersangkutan agar bersabar menunggu jawaban dari Pemkab Bengkalis.
"Pada dasarnya Pemkab Meranti tidak ingin menzalimi pihak manapun atau mengulur waktu dalam penyelesaian masalah itu," terang Yusran.
Menurutnya, sebagian besar tanah di Kepulauan Meranti merupakan hibah dari Pemkab Bengkalis sesuai undang-undang pemekaran. Oleh karenanya, Pemkab Meranti harus menunggu bukti dari Pemkab Bengkalis sebagai pelaku sejarah.
"Kalau misalnya sudah diganti rugi, kita tunjukkan buktinya kepada yang bersangkutan. Jika tidak puas silakan gugat ke Pengadilan," sebutnya.
Sedangkan, jika belum diganti rugi oleh Pemkab Bengkalis, maka Pemkab Meranti akan mulai membicarakan ganti rugi kepada ahli waris.
"Tentunya kita pastikan dulu siapa yang berhak, apa alas hak tanahnya dan kita runding berapa harganya. Nanti kita ajukan ke tim anggaran dan dilakukan pengadaan tanah untuk membayar ganti rugi tersebut," kata Yusran lagi.
Lebih lanjut, dikatakannya, sengketa tanah itu sudah berlangsung lama yakni sejak pemerintahan Bupati Irwan Nasir. Terhadap hal itu juga, Pemkab Meranti sudah mendudukkan permasalahan itu dengan pihak ahli waris lewat rapat.
"Kita minta mereka bersabar menunggu jawaban dari Bengkalis, jika tidak silakan gugat ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan. Tapi hingga kini belum ada gugatan yang masuk dari pihak ahli waris," terang Kabag Prokopim Meranti itu.
Ikut dalam rapat pembahasan klaim atas tanah itu, Asisten I dan Asisten III, Setdakab, Kadis PUPR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabid Ops Satpol PP, Kabid Aset dan Kabid Pertanahan, Lurah Selatpanjang Timur, Kepala Desa Banglas serta Tim Pengacara Pemda Meranti.
Juga turut hadir Kapolsek Tebingtinggi AKP. Gunawan, SH. (Bom)
Untuk itu dia berharap pihak yang bersangkutan agar bersabar menunggu jawaban dari Pemkab Bengkalis.
"Pada dasarnya Pemkab Meranti tidak ingin menzalimi pihak manapun atau mengulur waktu dalam penyelesaian masalah itu," terang Yusran.
Menurutnya, sebagian besar tanah di Kepulauan Meranti merupakan hibah dari Pemkab Bengkalis sesuai undang-undang pemekaran. Oleh karenanya, Pemkab Meranti harus menunggu bukti dari Pemkab Bengkalis sebagai pelaku sejarah.
"Kalau misalnya sudah diganti rugi, kita tunjukkan buktinya kepada yang bersangkutan. Jika tidak puas silakan gugat ke Pengadilan," sebutnya.
Sedangkan, jika belum diganti rugi oleh Pemkab Bengkalis, maka Pemkab Meranti akan mulai membicarakan ganti rugi kepada ahli waris.
"Tentunya kita pastikan dulu siapa yang berhak, apa alas hak tanahnya dan kita runding berapa harganya. Nanti kita ajukan ke tim anggaran dan dilakukan pengadaan tanah untuk membayar ganti rugi tersebut," kata Yusran lagi.
Lebih lanjut, dikatakannya, sengketa tanah itu sudah berlangsung lama yakni sejak pemerintahan Bupati Irwan Nasir. Terhadap hal itu juga, Pemkab Meranti sudah mendudukkan permasalahan itu dengan pihak ahli waris lewat rapat.
"Kita minta mereka bersabar menunggu jawaban dari Bengkalis, jika tidak silakan gugat ke pengadilan biar pengadilan yang memutuskan. Tapi hingga kini belum ada gugatan yang masuk dari pihak ahli waris," terang Kabag Prokopim Meranti itu.
Ikut dalam rapat pembahasan klaim atas tanah itu, Asisten I dan Asisten III, Setdakab, Kadis PUPR, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Kabid Ops Satpol PP, Kabid Aset dan Kabid Pertanahan, Lurah Selatpanjang Timur, Kepala Desa Banglas serta Tim Pengacara Pemda Meranti.
Juga turut hadir Kapolsek Tebingtinggi AKP. Gunawan, SH. (Bom)