Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Agung: Jadi Terpidana Dibawah 5 Tahun Bisa Dipekerjakan

A

administrator

Selasa, 02 Desember 2025 | 00:00 WIB

Pemko Pekanbaru MoU dengan Kejati Riau Terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Agung: Jadi Terpidana Dibawah 5 Tahun Bisa Dipekerjakan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan yang merupakan warga Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

MoU ini juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. MoU juga digelar sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, mengatakan bahwa ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.

Hal itu karena perkembangan hukum adalah konsekuensi logis dari dinamika masyarakat. Menurutnya, hukum harus selalu menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman agar memiliki relevansi yang kuat dalam praktik penegakan hukum.

"Dinamika hukum di tengah masyarakat merupakan sebuah keniscayaan. Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman," katanya di Aula lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana, Kejati Riau, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru, H Agung Nugroho SE MM menyambut positif atas langkah yang dibuat tersebut.

"Jadi tindak pidana umum yang dibawah lima tahun (hukuman) itu bisa dipekerjakan. Tidak langsung dipenjara, menjadi binaan. Tapi tidak boleh di rumah pribadi, di kantor-kantor pelayanan boleh," jelasnya.

Indonesia akan memasuki babak baru dalam sejarah hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.

Perubahan ini, menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, agar implementasinya berjalan tanpa hambatan.***