Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung, Lahan Pengganti Disiapkan di Dekat Kawasan Konservasi

Pemprov Riau Tegaskan Tidak Ada Relokasi Warga TNTN ke Pulau Burung, Lahan Pengganti Disiapkan di Dekat Kawasan Konservasi
Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama masyarakat di TNTN dalam sebuah kesempatan beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi Riau melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Plt Kadis LHK), Embiyarman, menegaskan bahwa informasi mengenai rencana relokasi warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, adalah tidak benar dan merupakan provokasi.

Embiyarman menjelaskan bahwa isu relokasi massal tersebut sengaja digulirkan oleh pihak-pihak tertentu. Sebaliknya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan relokasi ke Pulau Burung, melainkan tengah menyiapkan skema penataan yang adil agar masyarakat tetap bisa hidup aman dan nyaman.

Lahan Pengganti Dekat TNTN dan Skema Perhutanan Sosial

Plt Kadis LHK Riau Embiyarman mengklarifikasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan lahan pengganti bagi sekitar 7.000 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak program pemulihan ekosistem TNTN. Penataan ini bertujuan memberikan solusi bagi warga menengah ke bawah yang kehilangan mata pencaharian.

“Nah, penggantinya itu tadi, tidak ada pembahasan kami ke Pulau Burung melainkan juga di radius dekat Kawasan Konservasi TNTN. Tujuannya tentu agar tidak merepotkan masyarakat,” ungkapnya.

Lokasi lahan pengganti akan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan akan dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada awal November 2025.

Legalitas Usaha Melalui Permen LHK 9/2021

Skema usaha di lahan pengganti akan mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial. Melalui skema ini, masyarakat dapat mengelola lahan secara legal.

“Legalitas ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha tani dan memperoleh dukungan pemerintah sampai ke anak cucu,” lanjut Embiyarman. Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki hak sah atas lahan garapannya di kawasan konservasi.

Mandat Gubernur dan Visi Riau Berdeleau

Kebijakan pemulihan ekosistem TNTN merupakan agenda besar yang telah dibahas dalam rapat di Kejaksaan Agung (12 September 2025). Dalam rapat tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid mendapat mandat sebagai ketua pelaksana pemulihan ekosistem TNTN.

Mandat ini didasarkan pada Pasal 1 angka 9 UU Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur bahwa gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat dalam menjalankan urusan pemerintahan umum di wilayahnya.

Kebijakan ini juga selaras dengan visi-misi Gubernur Abdul Wahid, yakni mewujudkan Riau Berdeleau (Berbudaya Melayu, Dinamis, Ekologis, Agamis, dan Maju). Visi ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

Keutamaan Strategis Pemulihan TNTN

Pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo adalah amanat konstitusi (UU No. 5 Tahun 1990) dan memiliki keutamaan strategis yang besar:

Ekologis: Menjaga keanekaragaman hayati, memperbaiki fungsi hidrologis, dan berkontribusi terhadap penyerapan karbon (mendukung target Net Zero Emission 2060).

Konservasi Satwa: Kunci bagi kelangsungan hidup Gajah Sumatra dan satwa langka lainnya, mengurangi konflik manusia dan satwa.

Sosial-Ekonomi: Menciptakan lapangan kerja berkelanjutan melalui ekowisata dan pengelolaan hasil hutan bukan kayu, memperkuat kesadaran lingkungan, dan menjamin keadilan sosial melalui pola pengelolaan bersama (kolaboratif).

Embiyarman menutup dengan menekankan bahwa pemulihan TNTN sejatinya adalah langkah komprehensif yang berpihak pada pelestarian alam dan perlindungan hak masyarakat. "Pada akhirnya, pemulihan ekosistem Tesso Nilo bukan hanya tentang menyelamatkan hutan, tetapi tentang menjaga kehidupan itu sendiri bagi manusia, bagi satwa, dan bagi masa depan bumi yang lebih lestari."***

#Berita Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index