Penerapan KTR, Bapenda Pekanbaru Turunkan Tim Tertibkan Iklan Rokok

Penerapan KTR, Bapenda Pekanbaru Turunkan Tim Tertibkan Iklan Rokok
Tim dari Bapenda Pekanbaru saat menertibkan papan reklame di salah satu jalan protokol, Minggu (25/5/2025).

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, mulai menurunkan tim untuk menertibkan iklan rokok di jalan protokol. Penertiban merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Tengku Denny Muharpan menyebutkan, tahap awal penertiban iklan rokok dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

"Kami melakukan penertiban iklan rokok, dan langsung bongkar hari ini," ungkapnya, Senin (26/5/2025).

Penertiban, kata Denny, juga dilakukan terhadap iklan rokok yang berada di fasilitas umum maupun di kawasan kantor pemerintahan.

"Jadi untuk iklan rokok di sepanjang jalan protokol dan yang masuk kawasan tanpa rokok, itu kita akan tertibkan," ujarnya.

Selain iklan rokok, lanjut Denny, pada Minggu (25/5/2025) sore penertiban juga dilakukan terhadap tiang reklame yang tidak berizin.

'Ada 20 titik tiang reklame di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Soekarno Hatta yang kita tertibkan," tutupnya.***

Penulis: Afnan

#Kapolresta Pekanbaru

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index