Pengamat Nilai Rasionalisasi TPP ASN Kampar Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah

A

administrator

Rabu, 21 Januari 2026 | 00:00 WIB

Pengamat Nilai Rasionalisasi TPP ASN Kampar Langkah Penyelamatan Fiskal Daerah

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com– Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kampar yang melakukan rasionalisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2025–2026 dinilai sebagai langkah yang tidak terhindarkan guna menjaga kesehatan fiskal daerah.

Pengamat kebijakan publik, Miky Rinaldi, menilai kebijakan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari tekanan anggaran yang dialami pemerintah daerah akibat perubahan kebijakan fiskal pemerintah pusat.

“Ini bukan keputusan yang populer, apalagi politis. Rasionalisasi TPP adalah pil pahit fiskal yang harus diambil karena daerah berada dalam kondisi jepitan anggaran,” ujar Miky kepada wartawan, Selasa (20/1/2025).

Menurutnya, tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Kampar bersumber dari kebijakan penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK secara masif.

Di satu sisi, pemerintah daerah diwajibkan oleh Undang-Undang ASN untuk menyelesaikan pengangkatan PPPK, namun di sisi lain, alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat tidak bertambah secara proporsional dengan jumlah formasi yang dibuka.

Akibat kondisi tersebut, belanja pegawai di banyak daerah, termasuk Kabupaten Kampar, kini melampaui batas ideal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beban gaji dan tunjangan PPPK yang bersifat mandatory dinilai telah menggerus ruang fiskal yang sebelumnya dialokasikan untuk TPP ASN.

“Ketika daerah harus membayar ribuan PPPK baru tanpa dukungan transfer dana yang memadai, maka ruang fiskal untuk mempertahankan TPP otomatis menyempit.

Pilihannya hanya dua: melakukan rasionalisasi atau membiarkan APBD defisit dan melanggar ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Miky menegaskan, kebijakan rasionalisasi TPP tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pengurangan penghargaan terhadap ASN, melainkan sebagai langkah penyelamatan keuangan daerah agar pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan.

“Seorang kepala daerah tidak mungkin membiarkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat lumpuh hanya demi mempertahankan nominal tunjangan aparatur,” katanya.

Ia juga menilai langkah efisiensi internal Pemkab Kampar merupakan bentuk tanggung jawab fiskal agar APBD tidak hanya terserap untuk belanja pegawai, tetapi juga kembali ke masyarakat melalui pembangunan desa, peningkatan layanan kesehatan, serta penguatan sektor ekonomi rakyat.

Di tengah polemik tersebut, Miky mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan etos kerja ASN sebagai abdi negara. Menurutnya, profesionalisme ASN tidak boleh bergantung pada fluktuasi besaran tunjangan.

“ASN adalah abdi negara. Dalam kondisi fiskal yang terbatas sekalipun, kualitas pelayanan publik harus tetap dijaga. Penyesuaian TPP tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan kinerja,” tegasnya.

Ia menilai, rasionalisasi TPP yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kampar saat ini merupakan langkah paling realistis dan bertanggung jawab untuk memastikan keuangan daerah tetap sehat serta pelayanan publik tetap berjalan secara berkelanjutan.***

Penulis: Ali Akbar