Oleh Hasrul Sani Siregar MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau
MEMBANGUN institusi pemerintahan di daerah salah satunya adalah dengan membangun semangat demokrasi di daerah yaitu dengan otonomi daerah. Oleh karena itu, otonomi daerah adalah bagian dari semangat berdemokrasi. Kesan ketidakadilan yang melahirkan kesenjangan sosial dan ketidaksetaraan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diminimalkan. Dengan adanya otonomi daerah tentunya akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menghindari adanya potensi dari disintegrasi bangsa. Potensi disintegrasi bangsa dapat dicegah dengan adanya pemerataan pembangunan di daerah dengan pemberian otonomi daerah yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.Sesungguhnya penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang baik dan menjadi pengikat di antara daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Pada hakekatnya otonomi daerah dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yaitu mengikut sertakan masyarakat dalam pembangunan di daerah. Sebenarnya dalam penguatan otonomi daerah akan menjamin daerah tersebut akan sejahtera dan makmur dan pemekaran daerah yang saat ini masih moratorium (penghentian sementara) akan dibatasi dengan maraknya pemekaran daerah. Tercatat lebih kurang 314 usulan hingga tahun 2024 ini berupa usulan pemekaran daerah baik usulan untuk Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Sebagai salah satu agenda reformasi tahun 1998 adalah penerapan otonomi daerah. Otonomi daerah yang diterapkan tersebut salah satunya bertujuan agar asas desentralisasi dan dekonsentrasi dapat diterapkan di daerah serta dalam penguatan pemerintahan di daerah. Tentu dengan penerapan otonomi daerah yang sesuai dengan kondisi dan situasi daerah, akan menghasilkan pemerintahan daerah yang baik. Otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan asas desentralisasi dan dekonsentrasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah. Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik.
Sudah 23 tahun otonomi daerah diimplementasikan dan dilaksanakan terhitung sejak mulai berlakunya penerapan otonomi daerah pada 1 Januari 2001 dengan pemberlakuan undang-undang nomor 22 Tahun 1999. Pertanyaan yang mendasar adalah sudahkah penerapan otonomi daerah tersebut berjalan sesuai dengan yang diharapkan?. Atau sebaliknya dengan adanya otonomi daerah, maka daerah-daerah berlomba-lomba untuk memekarkan daerahnya dengan dalih otonomi daerah?. Adanya otonomi daerah tentu tidak akan terlepas dari adanya pemekaran daerah, namun mesti diatur sesuai dengan perundang-undangan. Pemekaran daerah merupakan suatu keniscayaan. Kemudian yang mesti dipertegas adalah otonomi daerah tidak berlawanan (bertentangan) dengan pemekaran daerah.
Oleh sebab itu, pemekaran daerah yang hingga kini masih dilakukan moratorium (penghentian sementara) oleh pemerintah, seyogyanya pemerintah saat ini sudah merencanakan dan membuat grand design tentang pemekaran daerah hingga tahun 2025, namun grand design yang dibuat tersebut selalunya tidak berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah tersebut. Moratorium daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah selalunya tidak berjalan dengan baik.
Dampak dari pemekaran daerah yang tidak sesuai dan sejalan dengan penerapan otonomi daerah akan berdampak terhadap pelayanan publik berupa pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Kualitas pelayanan publik akan semakin meningkat jika pemekaran daerah yang ada tersebut mengedepankan kepada pelayanan prima dan prioritas pembangunan di daerah otonomi baru (DOB). Pemekaran daerah diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang baru tersebut yang di dalamnya bidang kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Dan oleh sebab itu, tidak ada pertentangan antara otonomi daerah dan pemekaran daerah.
Pemekaran daerah yaitu pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sesuatu yang diharapkan oleh daerah yang ingin daerahnya dimekarkan. Namun harapan tersebut untuk saat ini belum dapat terwujud. Baru baru ini Presiden Joko Widodo dengan tegas mengatakan bahwa, pemerintah tidak ada rencana untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) dalam waktu dekat ini. Ini berarti moratorium (penghentian sementara) masih berlanjut hingga dibukanya kembali pemekaran daerah berupa daerah otonomi baru. Daerah-daerah yang telah mengusulkan pembentukan daerah otonomi baru masih harus menunggu dengan usulan pembentukan daerah otonomi baru dari daerah induknya baik Provinsi, Kabupaten dan Kota. Baik pemekaran daerah maupun moratorium (penghentian) sementara merupakan dua hal yang tidak mesti dipertentangkan. Pemekaran daerah merupakan hal yang wajar sebagai dampak dari adanya otonomi daerah. Tentu hal tersebut tidak dapat di hambat dan hal tersebut pula telah sesuai dengan konstitusi.
Penerapan Otonomi Daerah yang dimulai pada tahun 2001 secara tidak langsung berdampak terhadap adanya pemekaran daerah. Daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengurus dan mengelola daerahnya masing-masing sesuai prakarsa dan inisiatifnya masing-masing. Oleh karenanya, otonomi daerah yang tidak dikawal secara ketat dan sesuai aturan juga akan berdampak terhadap berlomba-lombanya daerah untuk melakukan pemekaran daerah. Pemekaran daerah yang berlebihan dan tidak melihat segala potensi dan kekuatan daerah masing-masing akan berdampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Suka dan tidak suka, otonomi daerah tentu akan berdampak terhadap adanya usulan pemekaran daerah. Kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lainnya. Dengan adanya Otonomi Daerah tentu akan melahirkan pemekaran daerah. Diharapkan dengan pembentukan daerah otonomi baru akan mendekatkan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak mustahil pula, dengan banyaknya pemekaran daerah yang tidak terkendali, akan mengabaikan pula pelayanan dasar masyarakat seperti halnya pendidikan dan kesehatan. Usulan pemekaran daerah terus saja berlangsung tanpa adanya evaluasi akan pemekaran daerah (DOB) tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah mengambil pilihan untuk melakukan moratorium (penghentian) sementara terhadap usulan-usulan yang sudah masuk. Dan penguatan otonomi daerah merupakan salah satu solusinya.***