DUMAI, AmiraRiau.com- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan cairan etomidate di Kota Dumai, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial AH alias H (29) dan MI alias I (24) diringkus polisi.
Kapolres Dumai, AKBP H. Fatikh Dedy Setiawan, mengungkapkan dari tangan kedua tersangka petugas menyita 1.365,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor mencapai 566,42 gram. Selain itu, diamankan pula 12 unit cartridge yang diduga berisi etomidate merek Yakuza seberat 111,82 gram.
"Petugas mengamankan kedua tersangka pada Sabtu, 12 September 2026, usai menerima laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika," ujar Fatikh, Senin (14/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, mendatangi kawasan Jalan Baruna, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Hasil penyelidikan awal mengarah pada penangkapan AH di sebuah rumah di Jalan Tirtonadi Gang Pertiwi. Saat diinterogasi, AH bernyanyi dan membeberkan bahwa ribuan butir ekstasi tersebut disimpan oleh rekannya, MI.
Polisi langsung bergerak cepat menggerebek sebuah rumah kos di Jalan Baruna I. MI diringkus tanpa perlawanan di dalam kamar kosnya. Saat penggeledahan di lemari pakaian, petugas menemukan tumpukan barang haram dengan beragam bentuk dan logo.
"Barang bukti yang ditemukan mencakup 983 butir ekstasi merek Heineken (kuning), 281,5 butir bentuk boneka (merah muda), 84 butir logo Superman (merah muda), serta satu butir bentuk kerang (hijau). Ditemukan juga pil ekstasi berlogo Tengkorak, Brazil, dan Tesla," urai Kapolres.
Di lokasi yang sama, petugas mengamankan 12 cartridge etomidate merek Yakuza, dua unit telepon seluler (iPhone 16 Pro Max dan iPhone 11 Pro Max), serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor.
"Kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti berada di bawah penguasaan mereka," kata Fatikh.
Tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum. Meski tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif methamphetamine, amphetamine, dan THC, keduanya tetap terancam hukuman berat atas kepemilikan ribuan butir narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU Penyesuaian Pidana serta pasal-pasal relevan dalam KUHP terbaru.***
Editor: Isman
Sumber: MC Riau