Perda KTR Pekanbaru tak Kunjung Diundangkan

Perda KTR Pekanbaru tak Kunjung Diundangkan
Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disahkan DPRD setempat di awal September lalu, hingga kini tak kunjung diundangkan dalam bentuk lembaran daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Edi Susanto menyebutkan, proses pengundangan Perda KTR saat ini tinggal menunggu tandatangan Penjabat (Pj) Walikota Risnandar Mahiwa.

Ia menyampaikan, pengundangan Perda KTR sempat tertunda lantaran adanya frasa yang tertinggal oleh Dinas Kesehatan (Diskes) sesuai laporan panitia khusus (pansus) DPRD.

"Pada saat laporan pansus, pansus kan memita pemberlakuan perda itu enam bulan setelah pengundangan. Itu yang tertinggal kemarin, sehingga kita minta Diskes merubah dan memasukan frasa itu," ungkap Edi Susanto, Jumat (22/11/2024).

"Tapi sekarang sudah selesai (memasukan frasa yang tertinggal) dan tinggal tunggu tandatangan pak wali," ulasnya.

Setelah nantinya ditandatangani Pj walikota, lanjut dia, Perda KTR akan langsung diundangkan dalam bentuk lembaran daerah oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution untuk kemudian diberlakukan.

"Pemberlakuannya 6 bulan setelah pengundangan. Dihitung setelah pengundangan. Misalnya hari ini ditandatangani pak wali, terus diundangkan oleh pak sekda. Terhitung hari ini sampai 6 bulan ke depan baru diberlakukan," tutup Edi Susanto.***

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index