Pernyataan Sikap KAMI Riau Tentang Megaproyek Rempang Eco City

Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan.

PEKANBARU- Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Provinsi Riau, membuat pernyataan sikap tentang persoalan yang kemudian memicu insiden bentrokan antara aparat gabungan dengan warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Jumat (8/9/2023).

Pernyataan sikap yang ditandatangani Presidium KAMI Riau, Muhammad Herwan, terdiri lima point, pertama, “Mengecam Keras” tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada rakyat khususnya bayi dan anak-anak siswa sekolah yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Anak-anak Jadi Korban, KPAI Desak Aparat Keamanan Bentrok Pulau Rempang Batam Diperiksa

Kedua, meminta dan mendesak aparat negara khususnya jajaran Kepolisian RI untuk segera menghentikan cara-cara kekerasan dan intimidasi maupun tindakan kriminalisasi dan tindak penanganan tidak humanis yang mencederai hati nurani terhadap masyarakat yang menempati 16 titik wilayah kampung-kampung tua di Pulau Rempang Provinsi Kepulauan Riau dengan konsisten menjalankan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak dalam Penanggulangan Huru Hara.

Baca Juga: Bentrok Pulau Rempang Batam, Menkopolhukam RI Minta Aparat Kedepankan HAM

Ketiga, meminta dan mendesak Pemerintah RI dan DPR RI segera membentuk Tim
Independen untuk mengusut insiden bentrokan tersebut agar kekerasan yang diduga dilakukan aparat di Pulau Rempang tidak terulang kembali.

Keempat, meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk membatalkan relokasi dan
menggusur 17.000 warga Melayu Kampung Tua yang telah sejak ratusan tahun secara turun temurun menempati dan bermastautin wilayah Kampung Rempang karena akan menghilangkan sejarah dan adat istiadat Melayu maupun tatanan kehidupan dan penghidupan rakyat di wilayah Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pulau Rempang Batam Membara, Bayi dan Anak-anak Pingsan Kena Gas Air Mata Aparat

Kelima, meminta dan mendesak Pemerintah RI untuk segera membebaskan warga Kampung Rempang yang ditangkap dan ditahan karena menolak relokasi dan dituduh sebagai provokator.

Sangat Prihatin
Dalam siaran persnya, Jumat malam, KAMI Riau menyatakan sangat prihatin atas tindakan represif serta biadab dan tidak manusiawi bahkan sampai menyebabkan korban jiwa, gangguan kesehatan dan trauma psikologis pada bayi dan anak-anak yang dilakukan oleh Petugas Gabungan Polri, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang membela dan memperjuangkan hak serta keadilan sebagai Warga Negara Indonesia yang juga merupakan bagian dari bangsa dan rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tindakan represif dan biadab serta tidak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh
Petugas Gabungan Polri Kepulauan Riau, TNI, Ditpam BP Batam dan Satpol PP
Kota Batam kepada warga di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau tersebut telah menyebabkan adanya korban jiwa,
banyaknya korban luka, pingsan dan trauma psikologis terutama bagi bayi dan
anak-anak siswa yang tengah belajar di sekolah.

Baca Juga: DPP LLMB Tolak Relokasi Pulau Rempang Batam, Panglima Pucuk: Kami Siap Jika Dibutuhkan

Hal tersebut selain bertentangan prinsip-prinsip Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia juga dengan norma dan nilai-nilai Peradaban Melayu, juga jelas tidak mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Dasar Negara Pancasila.

Baca Juga: AMA Riau Sesalkan Tindakan Refresif Aparat di Rempang Batam

Bahwa Megaproyek Pembangunan Kawasan Pulau Rempang yang dijadikan
Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City atau apapun bentuk aktivitas
pembangunan yang mengatasnamakan investasi sejatinya tidak mengabaikan hak
asasi manusia dan keadilan rakyat atau warga negara, tersebab pembangunan
pada hakikatnya adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, menjadi bangsa yang maju, sejahtera, mandiri, dan
berkeadilan, bukan sebaliknya justru mengorbankan serta menindas hak dan
keadilan rakyat.***

gambar