Pekanbaru (AmiraRiau.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memutuskan untuk melakukan perpanjangan pemberlakuan Pergub Nomor 15 Tahun 2020.
Pergub yang mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pengurangan 50 % atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua Dan Seterusnya tersebut dilakukan perpanjangan dari Tanggal 1 Oktober s/d 15 Dsember 2020.
PT Jasa Raharja Cabang Riau sebagai salah satu unsur di dalam Kantor Bersama Samsat, juga turut mendukung kebijakan ini dengan menghapuskan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat, sehingga Denda SWDKLLJ hanya dikenakan secara progresif atas keterlambatan bayar tahun berjalan.
“Perpanjangan ini dilakukan dengan pertimbangan masih tingginya animo masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk mengikuti program ini. Disisi lain, Pemerintah Propvinsi Riau, melalui Bapenda juga berharap semakin banyaknya wajib pajak kendaraan bermotor mengikuti program ini, pemutakhiran data wajib pajak akan semakin baik dan berhasil,” jelas Herman, SE, MT, Kepala Bapenda Provinsi Riau.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma SE, MM, “Pelaksanaan Pergub ini juga merupakan salah satu bentuk relaksasi yang diberikan Pemerintah Daerah Propinsi Riau dimana saat ini kita menghadapi pandemic covid-19. Diharapkan kebijakan pemberian keringanan ini dapat mendorong masyarakat secara sadar memenuhi kewajibannnya untuk negara, dengan juga wajib tidak mengganggu kemampuan ekonomi keluarganya.”
Dijelaskan bahwa masyarakat yang hendak mengkuti program ini dapat mendatangi kantor kantor Samsat di seluruh Propinsi Riau, karena kebijakan ini berlaku kepada semua nopol BM di seluruh Riau.
Selain itu, Kendaraan bermotor yang telah beralih hak kepemilikan, kesempatan ini sangat tepat untuk dilakukan proses BBN di Samsat termasuk untuk nomor polisi luar Provinsi yang belum dipindahkan kepemilikannnya di Provinsi Riau karena biayanya juga mendapatkan keringanan.
Kepada masyarakat dihimbau untuk selalu taat pajak, karena pemerintah memberikan berbagai sarana prasarana baik itu jalan maupun pembangunan lainnya sangat bergantung dengan jak tersebut.
Pembayaran Pajak kendaraan bermotor yang bersamaan dilakukan pembayaran SWDKLLJ juga telah memberikan bantuan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan ahli warisnya yang meninggal dunia. (Rls)

