PEKANBARU, AmiraRiau.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan tak menambah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.
Merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah memberikan waktu cuti hingga 7 April 2025.
Baca Juga >
"Jadi mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok (sudah masuk kerja). Kepada pegawai tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebarannya," kata Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (28/3/2025).Ia menyampaikan, dihari pertama dinas usai libur dan cuti Idul Fitri 1446 H, nantinya akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.
Baca Juga >
Dijadwalkan, sidak akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dengan datang langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).Baca Juga >
"Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Masykur.Baca JUga >
Kemudian kepada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, diingatkan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. Mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.Baca Juga >
"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," pungkasnya.***Baca Juga>
Penulis: Afnan, Editor: Isman