Plh Sekdako Ingatkan ASN dan Pejabat Pemko Pekanbaru Soal Ini, Melanggar Disanksi!

Plh Sekdako Ingatkan ASN dan Pejabat Pemko Pekanbaru Soal Ini, Melanggar Disanksi!
Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, diingatkan tak menambah libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, pemerintah memberikan waktu cuti hingga 7 April 2025.

Baca Juga  >

"Jadi mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April besok (sudah masuk kerja). Kepada pegawai tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebarannya," kata Plh Sekdako Pekanbaru Masykur Tarmizi, Jumat (28/3/2025).

Ia menyampaikan, dihari pertama dinas usai libur dan cuti Idul Fitri 1446 H, nantinya akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai.

Baca Juga  >

Dijadwalkan, sidak akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dengan datang langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga  >

"Nanti hari pertama masuk kerja itu pak wali memimpin apel, halal bihalal, dan sidak. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Masykur.

Baca JUga  >

Kemudian kepada pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru, diingatkan agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan lebaran. Mereka tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga  >

"Pak wali juga sudah ingatkan, yang ada mobil dinas supaya tidak dibawa mudik. Kita tidak melarang mudik, tapi larang menggunakan kendaraan dinas," pungkasnya.***

Baca Juga>

Penulis: Afnan, Editor: Isman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index