BANKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, keberadaan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Yorin Effendi, S.STP., M.H., saat memimpin rapat koordinasi secara virtual bersama seluruh Pol PP Desa di Ruang Rapat Mako Satpol PP Kampar, Bangkinang Kota, Senin (13/7/2026).
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri langsung oleh Plh. Sekretaris Satpol PP Kampar Rahmat Fajri, S.STP., M.Si., para kepala bidang, kepala seksi, kepala subbagian, Tim Humas dan Inovasi Satpol PP Kampar, serta diikuti peserta dari 18 kecamatan melalui Zoom.
Dalam arahannya, Yorin menegaskan bahwa Pol PP Desa merupakan aparatur yang berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan penegakan Perda secara persuasif, humanis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain melaksanakan patroli rutin, Pol PP Desa juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi peraturan daerah. Menurutnya, langkah preventif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan Pol PP Desa dalam mendeteksi secara dini potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk itu, diperlukan koordinasi yang baik dengan pemerintah desa, kecamatan, TNI, Polri, serta seluruh unsur terkait.
"Pol PP Desa bukan hanya bertugas melakukan penertiban, tetapi juga menjadi mitra masyarakat dalam menjaga ketertiban, memberikan pembinaan, serta mendukung pelaksanaan pembangunan di desa," ujar Yorin.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan penegakan Perda sekaligus menciptakan situasi yang kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
Meski demikian, Yorin mengingatkan seluruh personel agar selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun melakukan tindakan penegakan. Setiap langkah harus dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di akhir arahannya, Yorin meminta setiap personel BKO kecamatan dan desa agar aktif menyampaikan laporan kegiatan kepada Mako Satpol PP Kampar. Ia menargetkan setiap BKO minimal mengirimkan lima laporan setiap hari yang selanjutnya akan diinput oleh admin Mako ke dalam sistem pelaporan SIP POL PP milik Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.***
Penulis: Ali Akbar