Kerugian Negara Fantastis!

Polda Riau Pastikan Gelar Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau 17 Juni, Tersangka Lebih Dari Satu

Polda Riau Pastikan Gelar Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau 17 Juni, Tersangka Lebih Dari Satu

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Kasus mega korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau memasuki babak baru. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau memastikan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 195,9 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Riau dengan nilai kerugian negara yang cukup fantastis. Hasil audit tersebut lebih besar dari perhitungan penyidik yang memperkirakan sebesar Rp 162 miliar.

"Hasil akhir (kerugian negara) lebih tinggi dari yang pernah saya sampaikan yakni senilai Rp 195.999.000.000 (Rp 195,9 miliar). Rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara di Kortas (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Mabes Polri untuk langkah selanjutnya," kata Kombes Ade, Rabu (11/6/2025).

Menurut Ade, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni mendatang di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam kasus SPPD fiktif ini, 400 orang saksi telah diperiksa termasuk THL, PNS pejabat berwenang di Sekwan DPRD Riau. Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa salah satu saksi kunci secara maraton dan berulang kali.

"Penetapan tersangka sesuai perkembangan hasil gelar perkara, insyaallah (langsung ditahan) menunggu hasil gelar perkara. Saksi sudah kita periksa 400 lebih saksi, termasuk saksi yang sudah beberapa kali kita periksa ulang bolak-balik. Hasil gelar perkara akan kami sampaikan, terutama saat sudah ditetapkan tersangka," ungkap Ade Kuncoro.

Menurut Ade, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus SPPD fiktif ini cukup fantastis dan tertinggi di seluruh Polda di Indonesia. Sedangkan uang negara dan aset-aset yang telah disita tak sebanding dengan nilai kerugian.

Ade menjelaskan, uang tunai yang telah disita sekitar Rp 20 miliar dari beberapa pelaksana kegiatan baik dari ASN, tenaga ahli, tenaga honorer di Sekwan DPRD Riau. Selain itu ada beberapa aset berupa barang tidak bergerak seperti vila dan apartemen yang ada di Batam juga sudah disita.

"Nilainya kalau ditotal dengan uang tunai mungkin tidak seberapa kalau dibanding dengan hansil audit BPKP. Makanya nanti kita lapis dengan TPPU, supaya kita bisa tracing aset," tegas Ade.

"Yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang," pungkasnya.


Artis Hana Hanifah Belum Kembalikan Uang Negara Sepeserpun

Kasus ini juga menyeret artis dan selebgram seksi Hana Hanifah namun hingga saat ini artis tersebut belum mengembalikan uang negara tersebut sepeserpun.

"Belum ada dikembalikan sama sekali (Hana Hanifah)" ucap Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Rabu (11/6/2025).***

#Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index