Polda Riau Ungkap Jaringan Homo di Pekanbaru, Pelaku Berprofesi Guru, Pegawai Swasta dan Mahasiswa

Polda Riau Ungkap Jaringan Homo di Pekanbaru, Pelaku Berprofesi Guru, Pegawai Swasta dan Mahasiswa
Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyebar konten pornografi gay yang meresahkan masyarakat.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggulung sindikat penyebar konten pornografi gay yang meresahkan masyarakat. Tiga pria berinisial PH (23), DH (23), dan RH (19) diamankan setelah terendus menyebarkan konten-konten melalui akun media sosial X.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli cyber rutin yang dilakukan oleh jajarannya.

"Kami menemukan akun X yang secara aktif menyebarkan video pornografi homoseksual. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, identitas para pelaku berhasil terungkap," ujar Kombes Nasriadi.

Para tersangka memiliki modus operandi yang cukup licik. Mereka tidak hanya sekadar menyebarkan konten pornografi, namun juga memanfaatkan akun tersebut untuk mencari "mangsa". "Mereka mengincar orang-orang yang tertarik dengan konten yang mereka unggah, kemudian mengajak mereka bertemu secara langsung jelas Kombes Nasriadi.

Yang lebih mengejutkan, hubungan seksual yang terjadi antara para tersangka dengan korbannya dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya unsur paksaan atau imbalan materi.

"Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran. Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya, dilansir mediahub.polri.go.id, Jumat (18/10/2024)

Fakta mengejutkan lainnya terungkap saat pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. PH, salah satu pelaku yang kerap berperan sebagai wanita dalam aksi bejat mereka, dinyatakan positif terinfeksi HIV. Ironisnya, dua dari tiga tersangka mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak. Kombes Nasriadi mengimbau masyarakat agar mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya dan memberikan pemahaman yang benar tentang seksualitas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan 1 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah.***

Editor: Alseptri Ady

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index