PEKANBARU - Polemik yang terjadi di tubuh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI-K.SPSI), akhirnya berujung akan digelarnya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada tanggal 3, 4 dan 5 Mei 2023.
"Tuan rumahnya adalah Riau dan Munaslub akan dilaksanakan di Grand Suka Hotel Pekanbaru," kata Saut Sihaloho, Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau, Kamis (20/4/2023).
Saut Sihaloho menegaskan, kata sepakat untuk mengelar Munaslub tersebut merupakan keputusan dari pertemuan unsur DPP F.SPTI dan para Ketua DPD F.SPTI se-Indonesia secara formal maupun informal melalui zoom meeting sebanyak 5 Orang unsur DPP F.SPTI dan 16 Ketua DPD se – Indonesia, Rabu (29/03/2023) di Hotel Grand Kemang Jalan Kemang Raya – Jakarta Selatan.
Pertemuan beberapa DPD F.SPTI tersebut ditingkatkan menjadi rapat terbatas, sehingga didapat kata sepakat untuk melaksanakan Munaslub, bahkan saat itu juga diputuskan bahwa Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) dari unsur DPP dan atau sesuai kebutuhan, sementara Organizing Committee (OC) dari unsur DPD F.SPTI Provinsi Riau.
Dengan akan dilaksanakannya Munaslub ini, kata Saut, tentunya semua masalah yang terjadi akan selesai dan gugatan yang dilayangkan beberapa waktu lalu pasti akan dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, Saut Sihaloho, Ketua DPD F.SPTI Provinsi Riau, menggugat DPP F.SPTI – K.SPSI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut, merupakan rangkaian dari upaya DPD F.SPTI-K.SPTI Riau dalam menyikapi dugaan pembekuan terhadap kepengurusan yang sah.
Gugatan dikirim ke PN Jakarta Selatan Jumat (17/3/2023). Atas dorongan dan dukungan semua DPC F.SPTI-K.SPSI se kabupaten kota di Riau. Tujuannya semata-mata untuk mencari keadilan dan meredam keresahan terhadap dugaan pembekuan kepengurusan DPD Riau.
Sebelum gugatan itu dilayangkan, Saut Sihaloho, menegaskan akan melakukan perlawanan terhadap DPP F.SPTI – K.SPTI. Hal itu karena ulah DPP yang diduga telah membekukan kepengurusan F.SPTI Provinsi Riau periode 2021 – 2026 secara sepihak dan tidak jelas alasannya.
“Ini marwah diri. Dan jika benar ada pembekuan oleh DPP, jelas telah menimbulkan keresahan. Lagi pula yang dilakukan oleh DPP itu tidak sesuai dengan aturan organisasi. DPP F.SPTI – K.SPTI akan kita gugat ke pengadilan,” tuturnya, Rabu (15/3/2023).
Menurut informasi, polemik terjadi tidak hanya di DPD F.SPTI – K.SPTI Provinsi Riau, tetapi juga di Sumatera Utara.***