PPATK Menghadap Presiden Prabowo Bahas Pemblokiran Rekening Pasif

PPATK Menghadap Presiden Prabowo Bahas Pemblokiran Rekening Pasif
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana

JAKARTA, AmiraRiau.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Ivan mengatakan banyak hal yang dibahas, salah satunya terkait pemblokiran rekening bank pasif.

"Ya banyak yang dibahas ya, banyak yang diarahkan sama beliau," kata Ivan kepada wartawan setelah bertemu Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Terkait pemblokiran sementara rekening pasif, Ivan mengklaim Prabowo mendukung langkah tersebut. Ivan mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjaga kepentingan nasabah.

"Beliau mendukung semua, prinsipnya kita menjaga kepentingan nasabah ya, jadi agar nasabah tidak dirugikan, rekening-rekening nasabah tidak digunakan untuk kepentingan-kepentingan pidana," ujarnya.

Prabowo menekankan kepada Ivan untuk menjaga data nasabah. "Intinya, pesan beliau dijaga semua," ucapnya.

Ivan sebelumnya mengatakan PPATK telah memberhentikan sementara 28 ribu rekening pasif atau dormant selama 2024. Data rekening pasif itu kini telah diambil oleh pihak perbankan.

Ivan mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya," ujar Ivan dilansir Antara, Senin (19/5/2025).

Ivan menjelaskan dormant merupakan istilah perbankan yang digunakan untuk menggambarkan rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.

Pemblokiran sementara dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.***

#Blokir Rekening

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index