PPDB Rokan Hulu 2026 Serentak 8–13 Juni, Bupati Anton Garansi Gratis Tanpa Pungli

I

Isman

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:00 WIB

PPDB Rokan Hulu 2026 Serentak 8–13 Juni, Bupati Anton Garansi Gratis Tanpa Pungli
Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., pada penandatanganan Pakta Integritas yang digelar di Aula Rapat Kantor Bupati Rohul, Rabu (3/6/2026).

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com — Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB/PPDB) untuk Tahun Pelajaran (TP) 2026-2027 di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 8 hingga 13 Juni 2026. Kepastian linimasa tersebut mengemuka dalam acara penandatanganan Pakta Integritas yang digelar di Aula Rapat Kantor Bupati Rohul, Rabu (3/6/2026).

Agenda strategis pendidikan ini dihadiri langsung oleh jajaran unsur Forkopimda Rohul, Pj. Sekretaris Daerah Drs. H. Yusmar, M.Si., para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Ketua Kelompok Kerja Kecamatan Rambah, serta perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Bupati Rokan Hulu, Anton, S.T., M.M., dalam pengarahannya menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi masuk murid baru tahun ini wajib mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sistem penerimaan siswa baru di Rokan Hulu akan diakomodasi melalui empat jalur regulasi utama, yaitu jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi (konfirmasi), jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, orang tua wali murid, dan pihak sekolah untuk bersama-sama menjaga kejujuran dan integritas. Lengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan jalur yang dipilih. Jangan mudah percaya kepada pihak-pihak atau oknum yang menjanjikan kelulusan dengan cara yang tidak benar," tegas Bupati Anton.

Sementara itu, Pj. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu, Alreza Ahyu, menyatakan bahwa draf juknis penataran ini sudah disosialisasikan sejak jauh hari ke seluruh satuan pendidikan di bawah naungan Disdikpora Rohul.

Reza mengimbau dengan keras agar setiap sekolah, khususnya sekolah negeri, mematuhi kuota batas maksimal daya tampung kelas yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) daerah. Data kuota ini juga telah diintegrasikan langsung dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan.

"Jika daya tampung satu kelas maksimal adalah 45 siswa, maka setelah angka tersebut terpenuhi, pihak sekolah wajib menutup sistem pendaftaran. Hal ini krusial untuk memberikan kesempatan bagi sekolah lain di sekitarnya agar mendapatkan murid, sehingga siswa tidak menumpuk di satu sekolah saja," urai Alreza.

Kebijakan ini juga berlaku setara untuk sekolah swasta dan negeri demi menciptakan iklim kompetisi pendidikan yang sehat dan merata di seluruh wilayah Rokan Hulu.

Poin paling krusial yang ditegaskan oleh Kadisdikpora adalah mengenai aspek pembiayaan. Alreza memastikan bahwa seluruh rangkaian proses pendaftaran hingga penempatan siswa baru tidak dipungut biaya sepeser pun (gratis) karena seluruh operasionalnya telah dicover oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Penandatanganan Pakta Integritas di hadapan Bupati dan jajaran Forkopimda ini menjadi payung hukum resmi untuk mengikat komitmen para kepala sekolah.

"Sesuai juknis dan Surat Edaran Bupati, tidak dibenarkan adanya pungutan dalam bentuk apa pun. Jika di lapangan masyarakat menemukan bukti adanya pungli, segera laporkan resmi ke Disdikpora Rohul. Kami tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada oknum kepala sekolah atau panitia yang melanggar," pungkas Alreza.***

Penulis: Yus

Editor: Isman