PEKANBARU, AmiraRiau.com- PT. Aneka Intisari Persada (AIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, sudah sepakat untuk memenuhi tuntutan masyarakat 4 desa atau Kampung di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Tuntutan masyarakat terhadap PT. AIP tersebut, adalah berupa usaha produktif sebanyak 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola oleh PT. AIP.
Baca Juga:
Surat Bupati Siak Soal Kemitraan dengan Masyarakat yang Disebut Belum Dijalankan PT. AIP Tualang
Ketua Yayasan Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau, Dt. Heri Ismanto, yang didampingi Sekretaris Deni Afrialdi, Jumat (3/5/2024), mengatakan, kesediaan PT. AIP memenuhi tuntutan tersebut disampaikan oleh Manajemen PT. AIP melalui Area Controller, Lili, pada pertemuan yang dilaksanakan pada masing-masing kantor Penghulu Kampung (Desa).
Pertemuan pertama dilakukan PT. AIP dengan masyarakat Tualang Timur, kedua di Maredan dan ketiga di Pinang Sebatang.
"Pertemuan di Kampung atau desa Gasib akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Dt. Heri Ismanto.
Kata Dt. Heri, pertemuan dengan masing-masing kampung atau desa di Tualang ini, merupakan inisiasi dari Camat Tualang, bersama Dinas Pertanian Siak sebagai narasumber serta pihak terkait lainnya.
Dt. Heri Ismanto menegaskan, menyambut baik apa yang disampaikan oleh PT. AIP, karena sudah sesuai dengan hak serta tuntutan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan atau regulasi yang ada.
Sebagaimana diketahui, sebelum adanya pertemuan serta kesepakatan ini, masyarakat 4 desa di Tualang sudah melakukan 2 kali aksi demo ke PT. AIP untuk menuntut hak kemitraan dari PT. AIP.***
Penulis: Yadi, Editor: Isman Iriadi