Puspom TNI Resmi Menahan Kepala Basarnas di Rutan Militer Halim Perdanakusuma

JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.

“Menetapkan kedua personel TNI atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, saat dilansir Kompas.com, Senin sore (31/7/2023).

Danpuspom mengatakan, baik Henri maupun Afri akan langsung ditahan per malam ini.

“Terhadap keduanya, malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusuma),” ujar Agung.

Diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka.

Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU. Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.

Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.***

gambar