JAKARTA, AmiraRiau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil aturan mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Perkara itu terdaftar dengan nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar. Lewat putusan tersebut, MK melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik. “Mengadili: Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Mahkamah mengubah ketentuan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tersebut dengan menambah syarat status kepengurusan di partai politik. Bagi calon Jaksa Agung yang merupakan anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat menjadi Jaksa Agung. Sementara bagi pengurus partai politik, MK memberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari pengurusan parpol sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung.
“Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” jelas Suhartoyo, dilansir kompas.com, Kamis (29/2/2024).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan, jangka waktu lima tahun menjadi waktu yang cukup untuk Jaksa Agung terputus dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Dengan begitu, jangka waktu yang ditetapkan dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik manapun.
“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” jelas Saldi.***