ASAHAN, AmiraRiau.com- Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026 pada Senin, 20 Juli 2026. Rakor ini mempertemukan seluruh anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa dari setiap desa di Kabupaten Asahan.
Tujuan kegiatan adalah menelaah pelaksanaan tahapan yang sudah berjalan dan menyelaraskan pemahaman teknis di lapangan. Semua proses mengacu pada Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024 dan Perbup Asahan Nomor 10 Tahun 2026 sebagai dasar hukum.
Dalam forum tersebut dibahas dua agenda utama. Pertama, evaluasi pemutakhiran data pemilih. Dimulai dari tahapan coklit, verifikasi, hingga penetapan daftar pemilih agar sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Kedua, evaluasi proses penjaringan bakal calon kepala desa. Meliputi pemeriksaan kelengkapan administrasi, alur perbaikan berkas, serta upaya menyamakan penerapan aturan di seluruh PPKD.
Panitia Pemilihan Kabupaten Asahan berharap seluruh rangkaian Pilkades dapat dijalankan secara profesional, tertib, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pelaksanaan sesuai ketentuan, Pilkades Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 ditargetkan berlangsung aman, tertib, demokratis, dan mampu menghadirkan pemimpin desa yang berkualitas serta memiliki integritas.***
Penulis: Heru