KAMPAR, AmiraRiau.com-Kebun sawit seluas ratusan hektar di Dusun Pinatan, Desa Pasar Kampar, Kecamatan Kampa, diduga sudah dikuasai atau menjadi hak milik setidaknya 10 sampai 12 orang.
Informasi yang diperoleh AmiraRiau.com, Minggu (9/2/2025) menyebutkan kebun yang kemudian dikenal sebagai PMKS tersebut kemungkinan besar berada di Hutan Larangan Adat kenegerian Kampa yang oleh masyarakat tempatan disebut Ghimbo Boncah Lida.
Namun sejauh ini belum diperoleh informasi pasti nama-nama yang diduga sebagai pemilik kebun, demikian pula cara mereka akhirnya bisa menguasai dan memiliki kebun sawit di Hutan Adat tersebut.
Baca Juga: Sebagian Kebun PMKS Diduga Berada di Hutan Boncah Lidah Kampa
Ghimbo Bonca Lida memiliki arti hutan berawa (Bonca) yang berbentuk seperti lidah (Lida). Di dalam hutan tersebut terdapat danau kecil yang berbentuk seperti lidah.
Sebelumnya, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tergabung dengan Ghimbo Pomuan menjadi satu hamparan hutan. Akan tetapi, karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk bercocok tanam, saat ini hutan “terpisah” menjadi dua hamparan dengan luasan 108 Ha Ghimbo Boncalida dan 56 Ha Ghimbo Pomuan (Hikayat Hutan Adat Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida).
Pengakuan akan Ghimbo Boncah Lida, juga tertuang dalam Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-328/IV/2019, tentang pengakuan hukum adat Kenegerian Kampa dan pengakuan hutan adat Ghimbo Boncah Lida dan Ghimbo Pomuan Kenegerian Kampa Desa Kampa dan Desa Koto Perambahan Kecamatan kampar, Kabupaten Kampar.
Baca Juga: Mengejutkan! Hanya PT. Tasma Puja yang Berizin di Kampa, Selebihnya Terdaftar Saja Tidak
Dalam poin kelima Keputusan Bupati Kampar tersebut, disebutkan bahwa pengelolaan hutan adat Ghimbo Boncah Lida dan Ghimbo Pomuan oleh masyarakat Hukum Adat Kenegerian Kampa wajib menyampaikan laporan setiap tahunnya kepada Bupati Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, point keenam, pemerintah daerah atau perangkat daerah terkait wajib melindungi, memberdayakan dan memfasilitasi seluruh aspek kehidupan masyarakat Hukum Adat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan terjaganya kearifan tradisional masyarakat Hukum Adat di Kampar yang diakui berdasarkan surat keputusan ini.
Tak Terdata
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar, Yuricho Efril, menegaskan baik itu izin lingkungan dan persetujuan lingkungan oleh perusahaan ataupun perorangan harus mengurus izin terlebih dulu.
“Dan Selain itu mereka harus memperhatikan masyarakat setempat,” ujarnya.
Sementara itu Elfauzan, Kabid Pengaduan dan Kebijakan Informasi Rakyat DPM-PTSP Kampar, menyatakan yang namanya perkebunan PMKS tidak terdata di Kantor DPM-PTSP.
“Kami Dinas DPM-PTSP dapat melakukan pengawasan perizinan berusaha di perkebunan kelapa sawit. Karena menyanngkut menyusun perencanaan bidang penanaman modal, memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan, serta merumuskan kebijakan di bidang penanaman modal,” tuturnya.***
Penulis: Ali Akbar, Editor: Isman

