BANGKINANG, AmiraRiau.com – Gelombang protes masyarakat pecah di Gedung DPRD Kampar, Senin (6/4/2026). Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, bersama ratusan nelayan datang untuk melaporkan bencana lingkungan berupa kematian massal puluhan ton ikan di sepanjang aliran Sungai Tapung Kanan.
Fenomena tragis ini terpantau di beberapa titik strategis, meliputi Desa Sekijang, Desa Koto Aman, hingga Desa Kota Garo. Para nelayan menduga kuat bahwa kematian ikan tersebut disebabkan oleh kebocoran atau pembuangan limbah dari aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di wilayah tersebut.
“Kami datang untuk menyurati dan meminta perlindungan DPRD Kampar. Persoalan ini menyangkut nasib ratusan kepala keluarga yang menggantungkan hidup dari sungai. Kami ingin masalah ini segera dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP),” ujar Nurmansyah.
Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, menyambut langsung aspirasi tersebut dengan nada tegas. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam melihat hak hidup masyarakat kecil terenggut oleh dugaan kelalaian korporasi.

“Ini menyangkut hak hidup masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang lalai atau sengaja merusak lingkungan tanpa konsekuensi. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, perusahaan wajib mengganti seluruh kerugian nelayan,” tegas Ahmad Taridi.
Meski berpihak pada rakyat, Ahmad Taridi menekankan pentingnya pembuktian secara ilmiah agar tidak terjadi spekulasi liar. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar untuk segera melakukan uji petik di lapangan.
“Kita harus bicara berbasis data. DLH wajib segera turun, ambil sampel air dan bangkai ikan. Hasilnya harus dibuka secara transparan kepada publik. Prinsipnya sederhana: ada pelanggaran, harus ada sanksi dan ganti rugi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para nelayan masih menunggu kepastian jadwal RDP untuk mengonfrontasi pihak perusahaan dan menuntut pemulihan ekosistem sungai yang menjadi urat nadi ekonomi mereka.
Sebelumnya, fenomena kematian ribuan ikan secara mendadak di sepanjang aliran Sungai Tapung Kanan, tepatnya di wilayah Desa Sekijang, Kota Aman, dan Kota Garo, menuai sorotan tajam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Sunardi, DS, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan indikasi kuat adanya pencemaran lingkungan yang serius.

Sebagai legislator dari Dapil Kampar 2 (Tapung, Tapung Hulu, dan Tapung Hilir), Sunardi menilai dampak kejadian ini telah melumpuhkan mata pencaharian masyarakat lokal, khususnya para nelayan sungai.
“Ini bukan sekadar peristiwa biasa, tetapi indikasi kuat adanya pencemaran yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Jika terbukti ada keterlibatan perusahaan, ini adalah kelalaian yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Sunardi, Jumat (3/4/2026).
Guna merespons keresahan warga, Sunardi menyampaikan lima poin tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak berwenang. Pertama mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab pasti secara terbuka.
Selanjutnya, perusahaan yang terbukti bersalah harus dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana. Pihak pencemar wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian ekonomi masyarakat terdampak dan perusahaan wajib melakukan pembersihan dan pemulihan kualitas air sungai hingga normal dan pemerintah daerah didorong untuk mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran berat yang berulang.***
Penulis: Ali Akbar