PEKANBARU, AmiraRiau.com - Petugas gabungan dari Dishub Kota Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan BPTD Riau kembali menggelar ODOL (Over Dimension dan Over Load) di Jalan SM Amin Pekanbaru, Kamis (8/5/2025). Dalam razia tersebut, sebanyak 38 pengemudi truk terjaring razia petugas gabungan.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas menyebut dari total 38 pengemudi tersebut, 15 diantaranya KIR mati, 10 kendaraan mati pajak, 10 truk ODOL, dan 3 tidak memiliki SIM.
"KIR itu ada 15, mati pajak 10, ODOL 10, tak memiliki SIM 3," katanya.
Lebih jauh, ia mengatakan pemeriksaan teknis terhadap kelayakan jalan kendaraan rutin dilakukan oleh Dishub bersama pihak terkait. Namun, lokasi razia selalu berpindah, terutama di pintu masuk kota Pekanbaru, untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran.
"Harapannya, pengusaha angkutan barang dapat lebih disiplin dalam mengurus SIM dan surat-surat kendaraan sesuai peraturan yang berlaku, apalagi pemeriksaan KIR kini sudah gratis," terangnya.
Pemeriksaan meliputi dokumen kendaraan, SIM, STNK, serta kelayakan teknis dan perizinan angkutan umum.
"Untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, seperti SIM mati, pajak mati, atau KIR yang kedaluwarsa, petugas memberikan tindakan tegas berupa tilang," jelas Khairunnas.
Ke depan, dishub bersama Ditlantas Polda Riau, Jasa Raharja dan BPTD Riau akan rutin menggelar razia ODOL di titik rawan lainnya. "Harapan kami, para sopir dan pemilik truk tidak lagi mengubah dimensi kendaraan, sehingga tonase sesuai standar," pungkasnya.***