BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com – Menanggapi pemberitaan terkait masih rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester I tahun 2026 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Kepala DPMPTSP Kampar, Refizal, S.STP., M.IP memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait kondisi tersebut.
Kepada wartawan, Kamis (11/6/2026), Refizal menyampaikan bahwa belum maksimalnya capaian PAD tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, terutama adanya perubahan regulasi yang berdampak terhadap sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, salah satu penyebab utama adalah berkurangnya objek retribusi yang sebelumnya menjadi salah satu sumber pendapatan. Sejak adanya transisi regulasi, Pemerintah Daerah tidak lagi diperbolehkan melakukan pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sejak adanya perubahan regulasi, Pemda tidak bisa lagi memungut retribusi IMB. Artinya, sumber penerimaan dari retribusi tersebut tidak dapat lagi dipungut seperti sebelumnya," jelas Refizal.
Ia menyebutkan, sebelum aturan tersebut berubah, banyak bangunan terutama tipe 36 yang dikenakan retribusi IMB. Namun sejak tahun 2025, retribusi terhadap bangunan tipe 36 tidak lagi diperbolehkan.
"Sedangkan di Kampar, bangunan tipe 36 itu yang jumlahnya cukup banyak. Ini tentu berdampak terhadap potensi penerimaan daerah," ungkapnya.
Selain persoalan retribusi, Refizal juga menjelaskan bahwa faktor lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanaman Modal yang baru disahkan pada tahun 2026 sehingga implementasinya belum berjalan secara maksimal.
Ia optimistis dengan hadirnya Perda tersebut, ke depan sektor investasi dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD Kabupaten Kampar.
"Perda ini menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan investasi daerah, termasuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta pemberian insentif maupun kemudahan fiskal dan nonfiskal bagi investor," katanya.
Dengan regulasi baru tersebut, DPMPTSP Kampar berharap iklim investasi semakin berkembang sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Di sisi lain, Refizal juga mempertanyakan sumber data yang menjadi dasar informasi terkait capaian realisasi PAD DPMPTSP Kampar tersebut. Ia meminta agar data yang disampaikan harus jelas dan berdasarkan sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami juga mempertanyakan sumber data atau informasi terkait capaian realisasi PAD tersebut. Tentunya harus berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan," tutup Refizal.***
Penulis: Ali Akbar