Respons Unjuk Rasa ADUK, Kapolres Janji Gelar Perkara Khusus Kasus Lubuk Gaung

I

Isman

Sabtu, 05 September 2026 | 09:32 WIB

Respons Unjuk Rasa ADUK, Kapolres Janji Gelar Perkara Khusus Kasus Lubuk Gaung
Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, didampingi Kasatreskrim dan jajaran PJU Polres Dumai, menemui peserta aksi, Jumat (4/9/2025).

DUMAI, AmiraRiau.com- Aliansi Dumai untuk Keadilan (ADUK) bersama warga Lubuk Gaung menggelar aksi unjuk rasa damai di depan gerbang Mapolres Dumai, Jumat (4/9/2026) sore. Massa mendesak jajaran kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus dugaan penganiayaan di depan PT Inti Buana Perkasatama (IBP).

Aksi ini dipicu oleh keputusan penyidik Polsek Sungai Sembilan yang menetapkan korban penganiayaan, Asrudiar (Rudi) dan rekannya Igo, sebagai tersangka menyusul adanya laporan balik dari pihak pelaku. Padahal, kejadian penganiayaan pada 11 Agustus 2026 tersebut diklaim terekam CCTV dan memperlihatkan korban tidak melakukan pemukulan balasan.

Penasehat Hukum (PH) korban, Hasiholan Malau, S.H., menilai penetapan tersangka terhadap saksi pelapor menyalahi ketentuan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2014, saksi korban maupun saksi pelapor tidak dapat dituntut pidana atas laporan yang diberikan hingga kasus utama berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kami menduga ada upaya terselubung untuk memaksa korban berdamai," tegas Hasiholan.

Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Dumai AKBP Fatikh Dedy Setyawan, didampingi Kasatreskrim dan jajaran PJU Polres Dumai, menemui peserta aksi dan memberikan penjelasan teknis terkait penanganan perkara. Pertama,  berkas perkara penganiayaan terjadwal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai pada pekan depan.

Kedua, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi petunjuk P-19 (berkas belum lengkap), Kapolres berjanji akan langsung memimpin Gelar Perkara Khusus.

Ketiga, ditegaskan bahwa perkara pengeroyokan kedua pada 12 Agustus 2026 dengan korban Safrizal ditegaskan telah naik ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka dan keempat, terkait dugaan pelanggaran wewenang oknum penyidik, Kapolres meminta pihak korban segera melapor ke Kasi Propam untuk ditindaklanjuti malam itu juga.

Usai mendengarkan penjelasan dan komitmen pengawalan transparansi dari Kapolres Dumai, massa aksi membubarkan diri secara tertib dan damai pada pukul 18.30 WIB.***

Penulis: RND
Editor: Isman