Rohil Dapat Penghargaan atas Capaian UHC, Cukup Bawa KTP Masyarakat Bisa Berobat

Rohil Dapat Penghargaan atas Capaian UHC, Cukup Bawa KTP Masyarakat Bisa Berobat
Pj Gubri diwakili Pj Sekda Indra, menyerahkan penghargaan kepada Rohil atas capaian UHC

ROHIL, AmiraRiau.com- Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Afrida menerima penghargaan atas pencapaian jaminan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) dari Pj Gubernur Provinsi Riau, Ir. SF. Hariyanto.

"Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian jaminan kesehatan semesta/Universal Health Coverage (UHC) dengan pencapaian persentase 98,50%," kata Kepala Dinas Kesehatan Rohil Afrida, Senin (5/8/2024).

Kata Afrida, atas keberhasilan pencapaian UHC tersebut, Gubernur Riau pada tanggal 31 Juli yang lalu melalui Pj. Sekdaprov. Indra, SE memberikan piagam penghargaan Kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan.

"Jadi masyarakat kita itu, jaminan kesehatannya seluruhnya harus tercover dan terlayani. Jika Rohil sudah memperoleh capaian UHC 98,50% berarti status UHC Rohil non cut off  dimana peserta BPJS yang aktif di atas 75%. Jadi tidak ada masa tunggu keaktifan peserta BPJS. Artinya jika ada pasien berobat cukup bawa KTP maka 1 x 24 jam pasien akan di proses. Tapi kalau BPJS nya aktif di bawah 75 persen maka untuk masa aktif pelayanan BPJS nya selama 14 hari," tuturnya.

Dari jumlah penduduk Rohil, ujar Afrida, ada sekitar 45% yang mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional PBI, ada juga yang BPJS-nya dibayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri. Dengan seluruh lapisan masyarakat mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional baik itu PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri adalah bentuk pengoptimalisasian UHC.

Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai penyelenggara JKN memiliki 2 golongan yaitu golongan mampu dan tidak mampu. Golongan mampu akan membayar premi sesuai dengan yang ditetapkan setiap bulannya. Sedangkan bagi golongan yang tidak mampu preminya akan dibayarkan oleh negara.

UHC, jelas Afrida, merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau. Dalam rangka mewujudkan UHC.

"Pemerintah kita telah menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Di mana Program JKN ini bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial," katanya.

Pencapaian Universal Health Coverage yang ditargetkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020–2024), yaitu sedikitnya 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN saja, namun harus berorientasi pada tiga hal yaitu proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan serta Keadilan terhadap akses pelayanan dan akses pendanaan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index