JAKARTA, AmiraRiau.com- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melakukan rotasi dan pengangkatan pada jajaran pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung RI. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Selasa (21/07/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi penerbitan Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan resmi Jaksa Agung serta hasil evaluasi ketat dari Tim Penilai Akhir (TPA).
"Berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari Tim Penilai Akhir (TPA), sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," ujar Prasetyo Hadi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/07/2026).
Berdasarkan petikan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026, terdapat lima nama pimpinan tinggi yang menempati posisi strategis korps Adhyaksa:
-
Asep Nana Mulyana — Ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung RI.
-
Leonard Eben Ezer Simanjuntak — Ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
-
Kuntadi — Ditunjuk sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
-
Harli Siregar — Ditunjuk sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.
-
Patris Yusrian Jaya — Ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Mensesneg Prasetyo Hadi memungkas spekulasi mengenai seremoni pelantikan para pejabat baru tersebut. Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa penerbitan Keppres secara hukum sudah memiliki kekuatan mengikat penuh, sehingga tidak memerlukan agenda seremonial pelantikan khusus dari Presiden maupun Jaksa Agung.
"Tidak, tidak ada pelantikan untuk Jampidsus maupun pejabat lainnya. Tidak perlu dilantik, kan Keppres-nya sudah ada. Setelah proses administrasi dan petikannya kita sampaikan kepada Kejaksaan Agung, para pejabat akan langsung resmi bertugas," tegas Prasetyo.***