SIAK, AmiraRiau.com – Pemerintah Kabupaten Siak memastikan tidak ada kebijakan untuk menahan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Paruh Waktu. Saat ini, seluruh proses pencairan sudah memasuki tahapan administrasi akhir dan koordinasi teknis antar perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Siak, Rozi Chandra, menyatakan bahwa Pemkab sangat memahami kebutuhan para ASN Paruh Waktu, terlebih dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Rozi menjelaskan bahwa keterlambatan yang terjadi murni karena aspek administratif yang harus disesuaikan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah terbaru.
"Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen memastikan hak ASN Paruh Waktu tetap dibayarkan. Saat ini sedang dilakukan sinkronisasi kelengkapan administrasi agar proses pencairan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," ujar Rozi, Sabtu (14/2/2026).
Persoalan hak pegawai ini mendapat atensi langsung dari Bupati Siak, Afni Z. Beliau telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola keuangan untuk mempercepat proses verifikasi data tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Bupati mengimbau para ASN Paruh Waktu untuk tetap tenang dan fokus menjalankan pelayanan publik. Masyarakat diminta untuk menyaring informasi dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
Pemkab Siak kini bekerja dalam satu komando untuk memastikan seluruh hak pegawai terpenuhi sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran ekonomi para pegawai dan menjaga stabilitas pelayanan di lingkungan Pemkab Siak.***