Bela Rakyat Pelosok, Bupati Siak Afni Minta Relaksasi Distribusi BBM

I

Isman

Rabu, 06 Mei 2026 | 10:19 WIB

Bela Rakyat Pelosok, Bupati Siak Afni Minta Relaksasi Distribusi BBM
Bupati Siak, Afni Zulkifli, rapat koordinasi bersama Forkopimda, Pertamina, dan BPH Migas di Ruang Zamrud, Selasa (5/5/2026)

SIAK, AmiraRiau.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, bergerak cepat menyikapi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melumpuhkan aktivitas warga di wilayah pelosok. Dalam rapat koordinasi bersama Forkopimda, Pertamina, dan BPH Migas di Ruang Zamrud, Selasa (5/5/2026), Bupati Afni secara tegas meminta diskresi atau relaksasi aturan distribusi bagi kelompok pelangsir keranjang minyak.

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat di wilayah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terpencil) yang kesulitan mendapatkan akses energi pasca keterbatasan pasokan belakangan ini.

Bupati Afni memaparkan bahwa dari 130 kampung/kelurahan di Kabupaten Siak, sekitar 50 persen berada di wilayah terpencil dengan jarak tempuh ke SPBU terdekat mencapai 30 hingga 50 kilometer.

"Ribuan kendaraan pribadi rakyat kita di pelosok tidak bergerak hari ini. Ini menyangkut hajat hidup ribuan rakyat di negeri penghasil minyak. Kelompok pelangsir ini adalah penolong, mereka perpanjangan tangan distribusi ke daerah yang tak terjangkau," tegas Afni, Rabu (6/5/2026).

Selama ini, warga di pedalaman sangat bergantung pada jasa pelangsir keranjang minyak untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan maupun mesin produksi pertanian.

Pemkab Siak secara resmi mengajukan permohonan relaksasi kepada Pertamina dan BPH Migas. Intinya, pelangsir keranjang minyak tetap diizinkan memperoleh BBM dari SPBU untuk disalurkan ke pelosok, namun dengan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

"Saya minta relaksasi agar mereka diizinkan menyalurkan BBM ke pelosok. Namun catatannya, bila terbukti menimbun, silakan berlakukan aturan hukum secara tegas," imbau Bupati.

Menanggapi permintaan tersebut, perwakilan Pertamina, Hary Prasetyo, menyatakan kesiapannya memberikan relaksasi sepanjang tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan BPH Migas, Liza, menjelaskan bahwa sesuai regulasi, distribusi seharusnya melalui "Sub Penyalur Resmi". Namun, Bupati Afni menegaskan akan segera menyambangi kantor BPH Migas pusat untuk mencari solusi konkret agar legalitas pelangsir keranjang ini bisa disesuaikan dengan kondisi darurat di lapangan.

Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Sujarwo, turut mendukung langkah bupati. Menurutnya, relaksasi ini mendesak dilakukan untuk mencegah konflik sosial dan memastikan roda ekonomi di tingkat kampung tidak berhenti total.***

Editor: Isman

Sumber: MC_Siak