Sadis! Pelaku Pembunuhan di Rumbai Berencana Bunuh Seluruh Keluarga, Motif Sakit Hati dan Ekonomi Jadi Alasan

A

Alseptri Ady

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:05 WIB

Sadis! Pelaku Pembunuhan di Rumbai Berencana Bunuh Seluruh Keluarga, Motif Sakit Hati dan Ekonomi Jadi Alasan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimmum) Polda Riau dan Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan terhadap Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60) dengan pelaku utama AF (21) mantan menantu korban .

Keempat pelaku adalah  AF (21) mantan menantu korban, SL (34), E alias I  (39) dan L (22). 

Para pelaku diamankan di Binjai, Provinsi Sumatera Utara dan Aceh Barat, Provinsi Aceh.

Polisi juga berhasil mengungkap motif pelaku dalam melakukan pencurian disertai pembunuhan di jalan Kurnia 2 nomor 20, RT 05/RW 15, Kel Limbungan Baru, Rumbai,  Pekanbaru. 

Dibalik aksi sadis tersebut juga dipicu sakit hati pelaku terhadap korban yang merupakan mertuanya.

Sebelum beraksi, para pelaku  awalnya sempat merencanakan pembunuhan terhadap seluruh keluarga korban . 

Namun karena saat itu dirumah hanya ada korban sendirian akhirnya hanya korban yang menjadi sasaran pembunuhan pelaku. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimmum) Polda Riau Kombes Pol M. Hasyim Risahondua dalam konferensi persnya di Pekanbaru, Minggu (3/5/2026), mengatakan awalnya para pelaku hanya berniat melakukan pencurian, namun rencana tersebut berkembang saat perjalanan menuju Pekanbaru (TKP) 

"Rencana awal ingin mencuri, tetapi berkembang ingin membunuh empat orang yang ada di rumah, yakni suami istri dan dua anaknya," ungkap Hasyim.

Namun, saat akan melancarkan aksinya, di rumah hanya terdapat korban Dumaris Denny Wati Boru Sitio (60). Sedangkan suami korban serta dua orang anak korban sedang tidak berada di rumah pada kejadian Rabu (29/4/2026) pagi tersebut.

Selain itu, sebelum melancarkan aksi, para pelaku telah beberapa kali melakukan survei, bahkan sebelumnya pernah melakukan pencurian di rumah yang sama pada 8 April 2026 dengan mendapatkan hasil uang sekitar Rp4 juta.

Pelaku utama diketahui merupakan mantan menantu  korban dan sempat tinggal bersama sebelum akhirnya meninggalkan rumah pada 2023 lalu. 

"Para pelaku datang ke Pekanbaru memang dengan rencana untuk menguras harta korban," ujarnya.

Dalam aksinya, korban dipukul menggunakan benda tumpul yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga meninggal dunia, kemudian tubuh korban diseret ke kamar mandi.

Polisi juga mendalami dugaan adanya pengaruh obat-obatan terlarang yang membuat pelaku berani melakukan tindakan tersebut.

Usai melakukan aksi, para pelaku melarikan diri ke Medan dan sempat singgah di sebuah tempat hiburan di wilayah Sumatera Utara.

Akan tetapi, pelarian keempat pelaku tak berlangsung lama karena selang beberapa hari, aparat gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau berhasil menangkap para tersangka. 

Motif Sakit Hati ke Mantan Mertua 

Hasil pemeriksaan awal motif pelaku dilatarbelakangi rasa sakit hati  terhadap korban, serta keinginan menguasai harta benda milik korban

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman mengatakan, pelaku utama berinisial AF nekat melakukan aksi tersebut karena kerap dimarahi saat menjadi menantu dari korban.

“AF sakit hati karena kerap dimarahi saat dirumah oleh korban yang merupakan mertuanya, ini pengakuan dari pelaku serta motif ekonomi ingin menguasai harta korban,” ujar Kombes Pol Muharman

Apapun motif dan alasan pelaku, Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 456 dan atau Pasal 458 ayat 3 atau Pasal 479. Ancaman hukuman mati, atau penjara selama 20 tahun.***

Editor: Alseptri Ady